Pemkab Buton Tetapkan Zakat Fitrah dan Infak 1447 Hijriah, Ini Rinciannya

Buton – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan infak 1447 Hijiriah. Penetapan tersebut disetujui dalam rapat koordinasi yang digelar di Aula Lantai II Kantor Bupati Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (4/3/2026).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati Buton, Alvin Akawijaya Putra, dilaksanakan bersama sejumlah penyelenggara pemerintah terkait, yakni Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Kementerian Agama (Kemenag), serta tokoh masyarakat.
Alvin menyampaikan, penetapan nominal zakat dan infak tersebut dilaksanakan secara profesional agar tidak memicu reaksi protes dari masyarakat.
“Yang diharapkan hanya satu, yaitu profesionalitas yang harus dicatat. Sehingga di lapangan, masyarakat tidak komplain,” ujar Alvin melalui keterangan resminya.
Penetapan besaran zakat fitrah di Kabupaten Buton digolongkan menjadi tiga kategori berdasarkan harga beras dan jagung yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari. Penetapan jumlah beras dan jagung pada ketiga golongan tersebut sebanyak 3,5 liter. Besaran zakat fitrah per jiwa dihitung dari total 3,5 liter tersebut yang dikalikan dengan harga beras atau jagung per liternya.
Masyarakat yang mengonsumsi Beras Kepala membayar zakat sebesar Rp49 ribu per jiwa dari harga beras Rp14 ribu per liter. Adapun masyarakat yang mengonsumsi beras biasa membayar sebesar Rp45,5 ribu per jiwa dari harga beras Rp13 ribu per liter.
Kemudian, bagi masyarakat yang mengonsumsi jagung, membayar zakat sebesar Rp35 ribu per jiwa dari harga jagung Rp10 ribu per liter. Sedangkan besaran infak ditetapkan sebesar Rp10 ribu per jiwa.





