Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Pemkab Konut Mediasi Pihak PT EKU dan Nenek Ati atas Dugaan Penyerobotan Lahan

Pemkab Konut Mediasi Pihak PT EKU dan Nenek Ati atas Dugaan Penyerobotan Lahan
Suasana mediasi soal dugaan penyerobotan lahan di Konawe Utara. Foto: Istimewa.

Konawe Utara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut) akhirnya melakukan mediasi antara pihak PT Elit Kharisma Utama (EKU) dan seorang nenek bernama Ati yang diduga diserobot lahannya yang terletak di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Senin (13/2/2023).

Hal ini merupakan respons Pemkab Konut terkait viralnya video Nenek Ati yang dengan nada tinggi mengeluarkan amarah dan meminta keadilan akibat lahan miliknya diduga diserobot oleh PT EKU, Jumat (10/2) lalu.

Bupati Konut, Ruksamin mengundang Wakil Bupati Konut, Abuhaera bersama sejumlah pihak untuk menggelar pertemuan bersama masyarakat dan pihak perusahaan untuk menjadi penengah dalam masalah ini.

Suasana mediasi soal dugaan penyerobotan lahan di Konawe Utara.
Suasana mediasi soal dugaan penyerobotan lahan di Konawe Utara. Foto: Istimewa.

Pemkab Konut ingin mendapat kepastian soal status kepemilikan lahan, serta memastikan bahwa ibu yang viral di media sosial tersebut benar warga Konut. Ruksamin juga memerintahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk membawa dokumen-dokumen terkait perizinan perusahaan yang beroperasi di Desa Morombo Pantai.

Namun sebelum dimulainya pertemuan, Ruksamin berhalangan hadir karena ada suatu urusan yang harus ia selesaikan. Untuk itu, dirinya meminta wakilnya yaitu Abuhaera untuk memimpin pertemuan tersebut didampingi Forkopimda dan dinas terkait.

Pada pertemuan sebelumnya, Minggu (12/2) pihak perusahaan yaitu PT EKU bersama masyarakat pemilik lahan telah melakukan diskusi tentang penyelesaian masalah lahan pertambangan di area Pit Tobi, yang mana masyarakat menuntut untuk mendapatkan royalti sebesar 2 USD per ton setiap pengapalan dan meminta bayaran ganti rugi sebesar Rp1.500.000 untuk tiap pohon tanaman yang ada di lahan tersebut.

Baca Juga:  Dilantik Jadi Pj. Wali Kota Kendari, Parinringi akan Utamakan Pelayanan Publik

Untuk itu, masyarakat Desa Marombo Pantai bersama pihak PT EKU kembali bertemu di Kantor Camat Landawe untuk mempertanyakan kejelasan tindak lanjut atas tuntutan tersebut. Namun pihak perusahaan belum bisa memberikan jawaban atas tuntutan masyarakat karena yang hadir dalam pertemuan itu bukan atasan yang berhak memberikan keputusan.

Sebagai pemerintah daerah setempat, Abuhaera berusaha mencari solusi untuk masyarakat agar konflik ini tidak berkepanjangan. Alhasil, kedua belah pihak bersepakat untuk mengundur waktu agar perusahaan dapat menjawab tuntutan masyarakat.

Dengan ini, Wakil Bupati Konut yang tidak ingin ada konflik berkepanjangan di wilayah yang dipimpinnya, mengarahkan untuk kedua belah pihak membuat surat pernyataan bahwa pihak perusahaan akan memberikan jawaban akan tuntutan masyarakat paling lambat 20 Februari 2023.

Tidak sampai disitu, ternyata konflik lahan ini juga terjadi di Desa Landawe Utama, Kecamatan Landawe yang mana pihak perusahaan telah melakukan aktivitas penambangan tanpa melakukan pembebasan lahan masyarakat. Karena itu masyarakat menuntut Pemkab Konut untuk mengambil tindakan kepada pihak perusahaan yang menyerobot lahan masyarakat ini.

Namun pertemuan untuk menyelesaikan masalah ini tidak menemui titik terang karena pihak perusahaan tidak hadir dalam pertemuan.

Baca Juga:  Dyrga Vokalis Dadali Band Bakal Manggung pada Puncak Kendari Mega Expo 2022

Abuhaera mengungkapkan kepada masyarakat akan memanggil pihak perusahaan dan mengkaji kembali soal perizinan dan amdal pihak perusahaan. Tetapi beliau belum bisa memberikan keputusan karena pemangku kebijakan tertinggi ada di tangan bupati.

”Urusan ini sudah ada di tangan pemerintah kabupaten, saya minta kepada masyarakat untuk tetap tenang, percayakan kepada saya dan Pak Bupati untuk mencarikan solusi terbaik untuk masyarakat,” ungkap Abuhaera.

Wakil Bupati Konut tersebut juga mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga kondusivitas, tidak melakukan tindakan-tindakan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum.

PT EKU Diduga Serobot Lahan Warga, Seorang Nenek di Konut Minta Keadilan

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten