Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Pemkab Wakatobi Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Infak, dan Fidiah 1447 Hijriah

Pemkab Wakatobi Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Infak, dan Fidiah 1447 Hijriah
Rapat penetapan besaran zakat fitrah, infak dan fidiah 1447 Hijriah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi di ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Wakatobi. Foto: Dok. Sekretariat Daerah (Setda) Wakatobi. (27/2/2026).

Wakatobi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi resmi menetapkan besaran zakat fitrah, infak, dan fidiah 1447 Hijriah bagi masyarakat di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (27/2/2026).

Penetapan dilakukan di ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Wakatobi, yang dihadiri oleh penyelenggara pemerintah daerah terkait, meliputi unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kementerian Agama (Kemenag), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Majelis Ulama, serta koordinator wilayah Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) se-kabupaten Wakatobi.

Pembayaran zakat dibagi dalam empat golongan yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati Wakatobi Nomor 100.3.3.2/275 Tahun 2026. Penetapan jumlah zakat fitrah beras dan nonberas dari keempat golongan tersebut adalah sebanyak 3,5 liter. Besaran zakat per jiwa dihitung dari total 3,5 liter tersebut yang dikalikan dengan harga beras atau nonberas per liter.

“Sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Wakatobi. Untuk nonberas itu termasuk jagung,” ujar Sekda Wakatobi, Nadar, kepada Kendariinfo, Jumat (6/3).

Pertama, masyarakat yang mengonsumsi beras kualitas premium (kualitas I), membayar zakat sebesar Rp52,5 ribu per jiwa dari harga beras Rp15 ribu per liter. Kedua, masyarakat yang mengonsumsi beras kualitas medium (kualitas II), membayar zakat sebesar Rp49 ribu per jiwa dari harga beras Rp14 ribu per liter.

Ketiga, masyarakat yang mengonsumsi beras SPHP (Kualitas III), membayar zakat sebesar Rp42 ribu per jiwa dari harga beras Rp12 ribu per liter. Sedangkan masyarakat yang mengonsumsi nonberas, termasuk jagung, membayar zakat sebesar Rp35 ribu per jiwa dari harga nonberas Rp10 ribu per liter.

Baca Juga:  Motif Pria di Kendari Aniaya dan Ludahi Wanita di Restoran: Korban Bikin Pelaku Emosi

Penetapan infak disepakati dengan nominal Rp5 ribu per jiwa. Adapun besaran fidiah ditetapkan Rp45 ribu per hari. Keduanya dapat disalurkan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di wilayah masing-masing.

Mekanisme penyaluran zakat fitrah, infak, dan fidiah dilaksanakan berdasarkan ketentuan dan syariat agama yang berlaku.

Penulis
Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten