Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Baubau

Pemkot Baubau Bebaskan Denda PBB-P2, Berlaku 1 – 31 Oktober 2026

0
0
Pamflet informasi pembebasan sanksi administratif atau denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Baubau. Foto: Istimewa.

Baubau – Peringatan 25 tahun Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), menjadi momentum pembebasan sanksi administratif atau denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Program yang bertajuk “Kado Perak untuk Baubau” ini diluncurkan pemerintah kota (pemkot) berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Baubau Nomor 615/IX/2026.

Melalui kebijakan ini, seluruh denda keterlambatan PBB-P2 pada masa tunggakan pajak mulai 1994 hingga 2026 dihapuskan sepenuhnya. Warga hanya diwajibkan membayar pokok pajak tanpa tambahan denda.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Baubau, Muhammad Massad, mengatakan masa pemutihan denda administratif tersebut berlaku dalam waktu terbatas, yakni 1 – 31 Oktober 2026.

“Di satu sisi Bapenda bersama Diskominfo terus menggencarkan penyebaran informasi ini melalui kanal-kanal resmi pemerintah agar seluruh lapisan masyarakat mengetahui dan segera memanfaatkan masa pemutihan denda yang berlangsung terbatas, yakni dari 1 Oktober hingga 31 Oktober 2026,” ujarnya melalui keterangan resmi, Jumat (23/10/2026).

Melalui kesempatan ini, Massad mengajak masyarakat untuk secepatnya menyelesaikan kewajiban perpajakan masing-masing. Apabila masa kepengurusan berakhir, maka akan dikembalikan lagi pengenaan denda tersebut.

“Kami mengimbau warga agar tidak menunda kesempatan ini dalam pelunasan hingga hari terakhir menjelang penutupan program pada 31 Oktober bulan ini,” tegasnya.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: