Pemkot dan Polresta Kendari Bongkar Peredaran Kosmetik Ilegal, Kerugian Negara Capai Rp3 Miliar
Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bersama Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Kendari berhasil membongkar peredaran kosmetik ilegal di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dalam kasus ini, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial DF (22) ditetapkan sebagai tersangka dengan total kerugian negara mencapai Rp3 miliar.
Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, menegaskan Pemkot Kendari akan terus mendukung upaya kepolisian dalam mengungkap berbagai kasus, termasuk peredaran kosmetik ilegal.
“Ini atensi langsung dari Wali Kota Kendari, Ibu Siska Karina Imran. Kami serius dan mendukung penuh upaya pemberantasan kosmetik ilegal di Kendari,” ujarnya, Jumat (23/4/10/2025).
Menurut Sudirman, kosmetik ilegal tersebut telah merugikan keuangan negara dan berpotensi membahayakan pengguna karena tidak memiliki izin resmi dari pihak berwenang.
“Makanya, kita bongkar dan tangkap jika ditemukan,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka, mengatakan Unit Tipidter Satreskrim Polresta Kendari mengamankan DF di Jalan Kelapa, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, pada Selasa (14/10) malam sekitar pukul 22.24 Wita.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi menyita 1.038 unit barang bukti alat kecantikan berupa whitening body lotion, skincare, sunscreen, HB Body Cream, HB Whitening Super, toner badan, dan sejumlah barang bukti lainnya.
“Seluruh kosmetik ini ilegal dan tidak memiliki izin edar dari BPOM,” tuturnya.
Edwin menjelaskan, DF membeli barang-barang tersebut melalui media sosial dengan jumlah bervariasi, kemudian memasang label dan menjualnya kembali dengan keuntungan sekitar Rp50 ribu per unit.
“Pelaku ini sudah beroperasi selama dua tahun dan menghasilkan keuntungan sekitar Rp3 miliar,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
“Saat ini DF sudah ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti telah kami sita, namun DF belum ditahan karena sedang hamil dan tidak lama lagi akan melahirkan,” pungkasnya.
