Pemkot Kendari Akan Bongkar Pasar di Mokoau

Kendari – Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) akan melakukan pembongkaran pasar di Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu.
Menurut Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, pasar itu belum memiliki izin dan tidak sesuai peruntukannya. Namun waktu pembongkaran belum bisa dipastikan.
“Tidak ada izin, dan tidak sesuai dengan peruntukannya. Ya, harus dibongkar, karena dari awal tidak ada izinnya,” katanya, Selasa (5/10/2021).

Dia menyebut, Indonesia merupakan negara hukum, sehingga segala peraturan harus ditaati oleh seluruh masyarakat termasuk dalam pembangunan bangunan.
“Kita kan tinggal di negara hukum, jadi apa pun yang diatur harus dipatuhi. Oleh karena itu kami meminta kepada masyarakat untuk tidak melanjutkan proses pembangunan pasar itu, karena akan melanggar hukum,” pungkasnya.
Sebelumnya, pembangunan pasar tersebut tidak sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Kendari, karena berada di tengah-tengah kompleks perkantoran Provinsi Sulawesi Tenggara.





