Pemkot Kendari akan Lakukan Revisi Terkait Perda Jarak Ritel Modern dan Pasar Rakyat
Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari akan melakukan revisi terhadap Peraturan Wali (Perwali) Kota Kendari Nomor 29 Tahun 2019 soal jarak ritel modern dengan pasar tradisional.
Hal ini dilakukan setelah terjadi masalah yang menyangkut salah satu ritel modern di Jalan Wayong, Kelurahan Pondambea yang hanya berjarak 900 meter dari Pasar Rakyat Pondambea. Sementara apabila berkaca pada Perwali tersebut seharusnya jarak idealnya adalah 1 km.
Ketua Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kendari, dr. Jabar Aljufri mengatakan, meski menyalahi Perwali, ritel modern tersebut tidak serta merta dapat disanksi karena terdapat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah membatalkan Perwali tersebut.
“Oleh sebab itu, salah satu ritel modern yang berlokasi di Jalan Wayong, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia ini tidak dapat disanksi,” kata dr. Jabar saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah pihak mengenai masalah jarak ritel modern dengan pasar tradisional di Kantor DPRD Kendari, Selasa (21/1/2025).
Dia melanjutkan Perwali Nomor 29 Tahun 2019 tersebut harus direvisi yaitu menghapus atau menurunkan jarak antar ritel modern dengan pasar. Pihaknya akan menyerahkan hal tersebut ke Pemkot Kendari untuk mengkaji berapa meter seharusnya jarak antara ritel modern dengan pasar tradisional.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM (Disperindakop UMKM) Kendari, Dasril Yamin mengatakan, satu ritel modern yang berjarak kurang dari satu kilometer itu tetap diberikan surat peringatan (SP) 1.
“Sambil kami sedang merancang revisi Perwali Nomor 29 Tahun 2019 untuk menyesuaikan aturan yang ada di atasnya,” katanya.
Penyesuaian aturan yang dimaksud adalah PP Nomor 6 Tahun 2021 dan Undang-Undang Cipta Kerja. Sehingga, para pelaku usaha yang berkeinginan untuk berinvestasi di Kota Kendari akan mendapat jaminan.
