Pemkot Kendari Bakal Berikan Sanksi pada Pelanggar Tata Ruang di Sepanjang Jalan Z. A. Sugianto

Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari akan menyiapkan sanksi tegas kepada para pelanggar tata ruang di sepanjang jalan Z. A. Sugianto, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu atau tepatnya di depan RSUD Kota Kendari.
Penjabat (Pj.) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu mengatakan, langkah tegas bakal dilakukan apabila tidak ada itikad baik yang ditunjukkan oleh para pelanggar aturan di kawasan tersebut.
“Kami, Pemkot Kendari akan melakukan langkah tegas kepada para pelaku usaha yang berada sepanjang Jalan Z. A. Sugianto. Sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi, teguran, peringatan, dan perintah pembongkaran secara mandiri. Hal ini sesuai dengan Perwali tentang Sanksi Administrasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang,” katanya, Rabu (9/8/2023).
Asmawa menyampaikan bahwa lokasi tempat usaha yang berada di Jalan Z. A. Sugianto merupakan kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) baik secara RT/RW, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) maupun master plan.
“Berbicara soal RTH tidak boleh ada aktivitas pembangunan perumahan pemukiman ataupun perdagangan, untuk perlakuan kepada semua warga masyarakat sama,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kendari, Hasman Dani mengaku bahwa sebagai penegak perda mereka serius dengan aturan, apalagi sebelumnya sudah melakukan sosialisasi dari jauh-jauh hari.
“Kami dari Satuan Polisi Pamong Praja, intens melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha yang berada di kawasan RTH, hal tersebut kami lakukan sebelum dilaksanakan penyegelan dan penertiban,” ujarnya.
Hasman Dani juga menambahkan, selain di kawasan RTH, pihaknya akan terus memantau aktivitas usaha yang melanggar yakni pelaku usaha yang menggunakan bahu jalan sebagai tempat usaha mereka.


