Pemkot Kendari Batasi Jalur Truk Pengangkut Nikel, Keselamatan Warga Jadi Prioritas

Kendari – Demi menjaga keselamatan warga dan kenyamanan pengguna jalan, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mulai memberlakukan pembatasan jalur dan waktu operasional truk pengangkut bijih nikel yang melintas di wilayah kota.
Kebijakan tersebut diberlakukan karena adanya aktivitas hauling PT ST Nickel Resources yang mengangkut ore nikel menggunakan truk dari Kabupaten Konawe menuju Kecamatan Nambo, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pembatasan itu dituangkan dalam bentuk rekomendasi dispensasi yang bersifat terbatas dan disertai sejumlah ketentuan ketat. Pemkot Kendari menegaskan, kebijakan ini tidak hanya mengatur lalu lintas, tetapi juga sebagai upaya melindungi masyarakat dari potensi risiko kecelakaan serta gangguan aktivitas harian warga.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari, Paminuddin, menjelaskan bahwa truk pengangkut nikel hanya diizinkan melintas pada ruas jalan tertentu, yakni Jalan Saano, Kecamatan Puuwatu; Jalan Tambo Tepuliano Oleo, Kecamatan Baruga; serta Jalan Tambo Losoano Oleo, Kecamatan Baruga. Ketiganya merupakan jalur Outer Ring Road.
“Penggunaan jalan kota untuk aktivitas hauling hanya diperbolehkan pada ruas yang telah ditetapkan. Di luar itu, tidak diperkenankan,” ujar Paminuddin, Sabtu (31/1/2026).
Selain pengaturan rute, Pemkot Kendari juga membatasi jam operasional truk guna menghindari kepadatan lalu lintas dan aktivitas masyarakat. Truk hauling hanya diperbolehkan beroperasi pada malam hingga dini hari, mulai pukul 21.00 Wita hingga 05.00 Wita.
Tak hanya itu, kendaraan pengangkut nikel juga dilarang melintas secara beriringan dan diwajibkan menjaga jarak antar-truk sekitar tiga hingga lima menit untuk meminimalkan risiko kecelakaan.
Seiring beredarnya informasi dan temuan di lapangan terkait dugaan pelanggaran rute, Dishub Kendari memastikan akan melakukan pengawasan lebih ketat. Perusahaan terkait akan dipanggil dan diberikan teguran agar segera mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
“Jika pelanggaran terus terjadi dan teguran tidak diindahkan, rekomendasi dispensasi ini bisa kami tinjau ulang bahkan dicabut,” tegas Paminuddin.
Ia menambahkan, Pemkot Kendari menempatkan keselamatan lalu lintas dan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama. Setiap aktivitas usaha, termasuk pengangkutan hasil tambang, wajib berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aturan serta penghormatan terhadap ruang hidup warga.
Kebijakan ini diharapkan menjadi titik temu antara kepentingan investasi dan hak masyarakat untuk merasa aman serta nyaman saat beraktivitas di jalan raya.





