Pemkot Kendari Beri Waktu Penghapusan Denda Pajak hingga 30 Juni 2025

Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menetapkan 30 Juni 2025 sebagai batas akhir pelaksanaan program penghapusan denda pajak daerah. Program itu merupakan bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-194 Kota Kendari yang berlangsung sejak 1 Mei 2025 sesuai SK Wali Kota Kendari Nomor 307 Tahun 2025.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari, Sasriati, menjelaskan kebijakan itu bertujuan memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya.
“Bagi wajib pajak yang ingin melakukan kewajibannya, kami masih menunggu sampai 30 Juni 2025 di Mal Pelayanan Publik Kota Kendari setiap hari kerja,” jelasnya kepada Kendariinfo, Kamis (26/6/2025).
Penghapusan denda mencakup pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk tunggakan 2014 sampai 2024. Di mana masyarakat hanya perlu membayar pokok pajaknya saja tanpa denda.
Penghapusan denda juga berlaku untuk tunggakan tahun 2023 pada beberapa jenis pajak daerah lainnya, termasuk pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), seperti makanan dan minuman. Tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan, juga masuk dalam penghapusan denda pajak.
Selain itu, pajak reklame, MBLB, air tanah, dan sarang burung walet, masuk dalam program tersebut. Namun demikian, tunggakan PBJT di luar tahun 2023, wajib pajak tetap harus membayar baik pokok maupun dendanya secara penuh.
Dengan adanya relaksasi itu, kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak diharapkan dapat meningkat sekaligus membantu pemulihan fiskal daerah secara berkelanjutan.





