Pemkot Kendari Hapus Denda PBB hingga Akhir November 2022
Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari sedang memberlakukan penghapusan denda terhadap Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada wajib pajak yang menunggak pembayaran hingga November 2022 mendatang.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari, Satria Damayanti Saud mengatakan, pemberlakukan penghapusan denda PBB ini guna mengoptimalkan pendapatan daerah.
“Dendanya ya, bukan pokoknya. Soalnya kemarin ini kan masih banyak teman-teman masyarakat yang mempunyai tunggakan-tunggakan misalnya di 2021. Biasanya kan berat, terus bertambah dengan denda, makanya kami adakan penghapusan,” katanya, Senin (17/10/2022).
Satria menjelaskan, pihaknya memberikan batas waktu penghapusan denda PBB hingga November mendatang agar masyarakat secepatnya melakukan pembayaran tunggakan pajak.
“Mungkin ada yang punya tunggakan 1 tahun maupun 5 tahun. Jadi silakan semua tunggakan segera dibayarkan,” jelasnya.
Terkait dengan kebijakan tersebut pihaknya mengharapkan masyarakat segera melakukan pembayaran tunggakan, agar di 2023 nanti pembayaran pajak masyarakat jauh lebih ringan.
Satria mengungkapkan, untuk syarat pembayaran sendiri, masyarakat hanya perlu membawa bukti Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), Nomor Objek Pajak (NOP) PBB dan ditujukan ke loket pembayaran yang tersedia seperti di Bank Sultra.