Pemkot Kendari Keluarkan Surat Edaran, Malam Tahun Baru Tidak Boleh Menyalakan Kembang Api
Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/4595 Tahun 2025 tentang Pengaturan Perayaan Malam Pergantian Tahun di Kota Kendari yang ditetapkan pada 29 Desember 2025.
Kebijakan itu diambil untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum, serta memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat saat perayaan malam Tahun Baru 2026.
“Tidak diperkenankan menyalakan petasan, kembang api berdaya ledak tinggi dan alat sejenis yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain,” bunyi salah satu poin dalam surat edaran tersebut.
Dalam surat edaran itu, Pemkot Kendari menegaskan perayaan malam pergantian tahun dilaksanakan secara sederhana dengan tetap menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Seluruh elemen masyarakat juga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan, tindak kejahatan, serta kemungkinan bencana, sekaligus menjaga kerukunan dan menghormati warga yang sedang menjalankan ibadah.
Selain melarang petasan dan kembang api berdaya ledak tinggi, surat edaran tersebut juga memuat ketentuan agar masyarakat tidak melakukan konvoi kendaraan, tidak mengonsumsi minuman beralkohol, serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Aturan ini juga dikaitkan dengan bentuk kepedulian terhadap warga yang terdampak bencana alam.
Pemkot Kendari turut menginstruksikan aparatur pemerintah bersama TNI, Polri, dan instansi terkait lainnya untuk bersinergi menjaga keamanan dan ketertiban selama perayaan malam pergantian tahun.
