Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kendari

Pemkot Kendari Kembali Gaungkan Perda Pengurangan Plastik Sekali Pakai, Atur Penggunaan Kemasan Ramah Lingkungan

0
0
Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengurangan Penggunaan Kemasan Plastik Sekali Pakai kepada masyarakat dan pelaku usaha di Aula Kantor Kelurahan Anawai, Kecamatan Wuawua. Foto: Istimewa/Dok. Kendarikota. (16/7/2026).

Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengurangan Penggunaan Kemasan Plastik Sekali Pakai kepada masyarakat dan pelaku usaha di Aula Kantor Kelurahan Anawai, Kecamatan Wuawua, Kamis (16/7/2026).

Perda tersebut mengatur pengurangan penggunaan berbagai jenis kemasan plastik sekali pakai, seperti kantong plastik, sedotan, wadah makanan dan minuman berbahan plastik, serta peralatan makan dan minum sekali pakai.

Aturan itu mencakup berbagai sektor usaha, di antaranya pusat perbelanjaan, toko modern, pasar, hotel, restoran, rumah makan, kafe, dan pelaku usaha lain yang masih menggunakan kemasan plastik sekali pakai dalam kegiatan usahanya.

Dalam sosialisasi tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Amir Hasan, mengatakan Perda Nomor 7 Tahun 2025 disusun sebagai komitmen Pemkot Kendari bersama DPRD dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

“Perda Nomor 7 Tahun 2025 merupakan bentuk komitmen Pemkot Kendari bersama DPRD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus mendukung pembangunan kota yang maju, mandiri, dan berkelanjutan,” kata Amir.

Perda tersebut juga mendorong penggunaan kemasan yang dapat digunakan kembali, mudah didaur ulang, atau berbahan ramah lingkungan. Selain itu, pelaku usaha diharapkan memberikan edukasi kepada konsumen mengenai pengurangan penggunaan plastik sekali pakai.

Tidak hanya pelaku usaha, Perda Nomor 7 Tahun 2025 juga mengatur peran masyarakat dalam mengurangi sampah plastik. Warga diimbau membiasakan membawa tas belanja sendiri serta mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dalam aktivitas sehari-hari.

Pemkot Kendari akan melakukan sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan perda. Bagi pelaku usaha maupun pihak yang tidak mematuhi ketentuan, perda tersebut mengatur pemberian sanksi administratif sesuai dengan tingkat pelanggaran.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: