Pemkot Kendari Mulai Sidak Pangkalan Elpiji 3 Kg yang Patok Harga di Atas HET
Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mulai melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pangkalan elpiji 3 kilogram (kg) yang menjual tabung bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp20.000 setelah sosialisasi selama sepekan.
Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, memimpin sidak ke sejumlah pangkalan elpiji 3 kg di Kelurahan Abeli, Kecamatan Abeli, Senin (5/10/2026).
Dalam sidak tersebut, Sudirman bersama Pertamina, Dinas Perdagangan, Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP), dan pemerintah Kelurahan Abeli memeriksa penjualan elpiji bersubsidi di tingkat pangkalan.
Sudirman mengatakan pemerintah turun langsung setelah menerima banyak laporan masyarakat terkait pangkalan yang masih menjual elpiji 3 kg melebihi harga yang telah ditetapkan.
“Kami turun hari ini karena banyak laporan masyarakat bahwa masih banyak pangkalan menjual elpiji di luar HET yang telah ditentukan. Dalam Pergub tahun 2022, HET tabung 3 kg ditetapkan Rp20.000,” kata Sudirman.
Ia menegaskan harga tersebut wajib diterapkan seluruh pangkalan elpiji 3 kg di Kota Kendari. Pemkot Kendari sebelumnya telah memberikan waktu sosialisasi selama sepekan sebelum penertiban dilakukan.
“Mulai hari ini kami sudah melakukan penertiban. Kami sampaikan kembali kepada seluruh pangkalan di Kota Kendari, wajib menjual tabung 3 kg itu dengan harga Rp20.000,” tegasnya.
Saat ini terdapat 1.074 pangkalan elpiji 3 kg yang tersebar pada 65 kelurahan di Kota Kendari. Artinya, seluruh kelurahan di Kota Kendari telah memiliki pangkalan elpiji bersubsidi.
Pemkot Kendari juga menyiapkan tindakan administratif terhadap pangkalan yang tidak mematuhi ketentuan harga. Dinas Perdagangan bersama pemerintah kelurahan dapat memberikan rekomendasi terkait penerbitan maupun penutupan pangkalan yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Jangan sampai pangkalan menjual lebih dari itu, kemudian tiba-tiba tidak terdistribusi lagi dengan agen. Berarti pangkalan tersebut sudah ditutup,” ujarnya.
Salah satu pangkalan yang diperiksa dalam sidak tersebut adalah milik Yuliati Wahab. Pangkalan itu terdaftar di Kelurahan Abeli, tetapi ditemukan menjual elpiji 3 kg di wilayah Lapulu dengan harga di atas HET Rp20.000.
Selain pangkalan, Pemkot Kendari turut menyoroti penjualan elpiji 3 kg melalui pengecer. Menurut Sudirman, pengecer masih dibutuhkan masyarakat, terutama ketika pangkalan tidak lagi beroperasi pada malam hari.
Meski demikian, harga di tingkat pengecer diminta tidak melebihi Rp23.000 per tabung.
“Pangkalan tetap wajib Rp20.000. Kalau warga jauh rumahnya dari pangkalan, bisa ke pengecer, paling tinggi harga Rp23.000,” jelasnya.
Sudirman juga meminta pengecer melaporkan jika menemukan pangkalan yang menjual elpiji 3 kg kepada mereka dengan harga lebih dari Rp20.000. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti pemerintah untuk mencegah permainan harga dalam distribusi elpiji bersubsidi.
Sementara itu, Sales Branch Manager (SBM) IV Sultra elpiji Pertamina, Yudistira, memastikan distribusi elpiji 3 kg di Kota Kendari tetap berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.
Ia menjelaskan Pertamina Patra Niaga menyalurkan elpiji 3 kg melalui agen yang telah ditetapkan. Jadwal penyaluran disesuaikan dengan pengaturan masing-masing agen.
Yudistira menegaskan keterlambatan pengiriman tidak dapat dijadikan alasan bagi pangkalan untuk menaikkan harga elpiji 3 kg dari HET.
“Perlu digarisbawahi bahwa keterlambatan pengiriman tidak menjadi penyebab pangkalan menjual di atas harga HET. Itu sesuatu hal yang berbeda,” katanya.
Pertamina juga meminta masyarakat melaporkan apabila menemukan penjualan elpiji 3 kg yang tidak sesuai ketentuan. Laporan dapat disampaikan melalui layanan Pertamina 135.
“Apabila ada yang tidak sesuai, bisa dilaporkan melalui 135 dan pasti kami tindaklanjuti sesuai dengan aturan yang ada di Pertamina Patra Niaga,” ujar Yudistira.
Terkait keluhan mengenai dugaan sopir yang memilih pangkalan tertentu saat melakukan pengiriman, Yudistira meminta masyarakat melaporkan kejadian tersebut melalui kanal resmi Pertamina agar dapat diperiksa.
“Apabila memang dari sopir atau agen kami ada sesuatu yang tidak sesuai, bisa dilaporkan melalui 135 dan bisa kami tindaklanjuti,” tegasnya.
Pemkot Kendari Bakal Cabut Rekomendasi Pangkalan LPG 3 Kg yang Persulit Warga
