Pemkot Kendari Sedang Selesaikan Syarat untuk Pelegalan Tambang Pasir di Nambo

Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari telah membawa rancangan penataan kawasan pertambangan pasir di Kecamatan Nambo ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). Hasilnya, Pemkot Kendari sementara menyelesaikan syarat yang diberikan Kementerian ATR untuk melegalkan kawasan tambang pasir yang ada di Nambo.
Kementerian ATR mensyaratkan satu hal kepada Pemkot Kendari yakni harus melakukan delineasi atau pembatasan kawasan yang diusulkan menjadi kawasan pertambangan.
Penjabat (Pj.) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu mengatakan bahwa delineasi dimaksudkan dalam rangka menghitung berapa total potensi tambang pasir di Nambo, termasuk berapa yang sudah diangkut. Kemudian hasil survei tersebut bisa dicantumkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari.
Dalam hal ini, pihaknya memang ingin melegalkan aktivitas pertambangan khususnya penambangan pasir di Nambo karena faktanya di wilayah itu memang ada lokasi tambang pasir.
“Makanya RTRW kita dipercepat revisinya, saat ini sudah kami konsultasikan ke Pemerintah Pusat dan kami mendapat penugasan lagi, artinya disetujui revisi itu tetapi ada catatan yakni harus ada perbaikan,” ujarnya, Senin (13/2/2023).
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Rajab Jinik mengatakan berdasarkan laporan Pemkot Kendari, perkembangan dari tambang pasir di Nambo saat ini sedang dikaji untuk dibuatkan peta yang akan melengkapi dokumen untuk direvisi sehingga kawasan Nambo menjadi kawasan pertambangan.
“Ada delineasi dari Kementerian ATR dan dikembalikan ke Pemerintah Kota Kendari,” ujarnya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pj. Wali Kota Kendari dan jajarannya di DPRD Kota Kendari, Senin (13/2).
Menurutnya ketika revisi sudah selesai, baik itu di tingkat Pemkot Kendari maupun Pemerintah Pusat, nantinya akan diajukan ke DPRD Kota Kendari untuk disahkan peraturan daerahnya.
“Yang jelasnya tahun ini pasti selesai, tapi tidak bisa juga kami janji, nanti kita akan update-kan kalau sudah selesai dari Kementerian ATR,” jelasnya.
Rajab menegaskan mendukung penuh upaya Pemkot Kendari dalam melegalkan aktivitas tambang pasir tersebut. Pasalnya melihat urgensi keberadaan tambang galian C ini, tidak hanya pasir Nambo, ada batu dan tanah uruk yang menjadi konsumsi dari semua masyarakat dalam membangun rumah hunian dan perkantoran di Kota Kendari.





