Pemkot Kendari Tak Bolehkan Ada Jual-beli di Lampu Merah

Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari tidak lagi mengizinkan adanya transaksi jual beli tisu di lampu merah. Hal ini dilakukan karena para penjual yang kerap menggantungkan dagangannya pada tanaman di trotoar dapat merusak keindahan.
Usai menjaring 24 anak jalanan yang kerap mangkal di lampu merah, Tim Yustisi Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari juga menjaring sejumlah pedagang di lokasi yang sama.
Beberapa pedagang yang terjaring juga dibawa bersama dengan kumpulan anak jalanan untuk bertemu Sekretaris Daerah Kota Kendari Nahwa Umar di Kantor Wali Kota Kendari, Senin (1/2/2021).
Nahwa mengatakan, keberadaan para pedagang yang ketika berjualan menggantungkan tas atau dagangannya ke tanaman di trotoar itu dapat merusak tanaman.
“Tidak diperkenankan berjualan di lampu merah. Masih banyak pekerjaan lain. Ibu jualan tisu, tasnya digantung di tanaman. Taman diinjak-injak jadi gundul. Kita upayakan memelihara tanaman malah sia-sia karena perbuatan ibu,” kata Nahwa di hadapan ibu-ibu pedagang tisu.
Ibu tersebut kemudian diminta untuk menandatangani surat pernyataan untuk tidak lagi berjualan di lampu merah bersedia ikut pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK) . Apabila kedapatan kembali berjualan, maka sanksi siap menanti.
Bukan hanya pedagang. Masyarakat yang juga kedapatan membeli dagangan penjual tisu di lampu merah juga bakal dirazia.
Untuk memastikan mereka tidak kembali beraktivitas, Tim Yustisi Pemkot akan rutin berpatroli. Jika mereka kembali terjaring maka akan diberikan sanksi kurungan 6 bulan atau denda Rp60 juta.





