Pemkot Kendari Temukan Sejumlah Gerai Indomaret Tak Berizin PBG, tetapi Beroperasi

Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menemukan sejumlah gerai jaringan ritel modern Indomaret belum mengantongi izin persetujuan bangunan gedung (PBG), tetapi sudah beroperasi. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Kendari, Ibram Agus Sakti.
Ia mengatakan meskipun izin usaha Indomaret dapat terbit melalui sistem perizinan berbasis online, hal itu tidak berarti seluruh aspek perizinan telah terpenuhi. Setiap pelaku usaha diminta untuk melengkapi seluruh dokumen perizinan sesuai ketentuan sebelum menjalankan aktivitas operasional untuk menghindari sanksi administratif hingga penindakan lainnya.
“Izin usahanya itu bisa terbit, karena aksesnya online. Namun, masalahnya adalah bangunannya belum berizin. PBG-nya belum ada, sedangkan mereka sudah beroperasi,” tegas Ibram kepada Kendariinfo, Sabtu (24/1/2026).
Menurutnya, PBG merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki setiap bangunan sebelum digunakan, termasuk untuk usaha ritel. Operasional tanpa PBG dinilai sebagai pelanggaran terhadap aturan perizinan dan tata ruang di Kota Kendari.
Ibram menekankan kepatuhan terhadap perizinan bangunan bukan hanya formalitas administrasi, melainkan bagian dari upaya pemerintah dalam menjamin keselamatan, ketertiban, serta kesesuaian tata ruang wilayah. Dia belum menyebutkan secara detail Indomaret yang belum mengantongi izin PBG, tetapi akan segera dibahas lintas sektor bersama dinas teknis lainnya.
“Masalah ini akan kami diskusikan dengan dinas perdagangan dan dinas tata ruang untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujarnya.





