Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Pemerintah

Pemkot Kendari Terapkan Kerja Fleksibel ASN Selama 3 Hari, Layanan Publik Tetap Jalan

Pemkot Kendari Terapkan Kerja Fleksibel ASN Selama 3 Hari, Layanan Publik Tetap Jalan
Gedung Balai Kota Kendari. Foto: Hasmin Ladiga/Kendaiinfo. (9/2/2023).

Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menerapkan sistem kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama tiga hari, mulai 29 – 31 Desember 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Kendari Nomor 100.3.4.3/4526 Tahun 2025.

Melalui surat edaran tersebut, Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran menginstruksikan seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan unit kerja untuk menyesuaikan pelaksanaan tugas kedinasan ASN dengan skema kombinasi Work From Office (WFO), Work From Home (WFH), dan Work From Anywhere (WFA).

Penyesuaian pola kerja dilakukan dengan mempertimbangkan jumlah pegawai serta karakteristik layanan di masing-masing OPD. Pemerintah menegaskan bahwa fleksibilitas kerja tidak boleh mengganggu pelayanan publik yang bersifat esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat.

Dalam surat edaran itu ditegaskan, OPD wajib memastikan layanan strategis seperti kesehatan, transportasi, keamanan, dan pelayanan dasar lainnya tetap berjalan normal meskipun sebagian pegawai menjalankan tugas secara daring.

Pemkot Kendari juga meminta setiap OPD mengoptimalkan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) selama masa kerja fleksibel, sekaligus tetap membuka akses kanal pengaduan masyarakat untuk menampung aspirasi dan keluhan publik.

ASN yang mengajukan WFH atau WFA diwajibkan berkoordinasi dengan pimpinan unit kerja serta melaporkan aktivitas kerja setiap hari. Pengajuan kerja fleksibel dilakukan secara berjenjang dan harus mendapat persetujuan pimpinan OPD masing-masing.

Baca Juga:  Pemkot Kendari Tutup Tahun 2025 dengan Zikir Bersama

Khusus ASN yang mengajukan WFA di luar negeri atau mengambil cuti tahunan, pemerintah mensyaratkan izin langsung dari Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran selaku Pejabat Pembina Kepegawaian. Surat edaran tersebut ditetapkan dan ditandatangani secara elektronik pada 22 Desember 2025.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten