Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kendari

Pemkot Kendari Terbitkan Surat Edaran soal Penertiban THM hingga Rumah Makan Selama Ramadan

Pemkot Kendari Terbitkan Surat Edaran soal Penertiban THM hingga Rumah Makan Selama Ramadan
Ilustrasi penutupan THM dan miras selama Ramadan 1447 Hijriah di Kota Kendari. Foto: AI.

Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Kendari Nomor 100.3.4.3/708 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Tempat Hiburan Malam, Penjualan Minuman Beralkohol, dan Operasional Rumah Makan dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 di Kota Kendari.

Dalam SE itu ditegaskan bahwa seluruh jenis usaha hiburan malam wajib menghentikan operasionalnya selama Ramadan.

“Seluruh jenis usaha hiburan malam yang meliputi diskotik, klub malam, bar, pub, karaoke (umum maupun keluarga), dan panti pijat diwajibkan untuk menghentikan seluruh aktivitas operasionalnya selama bulan suci Ramadan,” demikian bunyi salah satu poin dalam SE tersebut.

Selain penutupan THM, Pemkot Kendari juga melarang distribusi, penjualan, dan pengonsumsian minuman beralkohol di seluruh wilayah kota selama Ramadan.

“Dilarang keras melakukan distribusi, penjualan, dan pengonsumsian minuman beralkohol di seluruh wilayah Kota Kendari selama bulan suci Ramadan untuk menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,” bunyi poin lain dalam SE.

Pemkot juga mengatur operasional rumah makan, restoran, dan warung kopi. Pelaku usaha yang beroperasi pada siang hari wajib memasang tirai atau penutup agar aktivitas makan dan minum tidak terlihat langsung dari jalan umum. Pengusaha kuliner juga diimbau menyesuaikan jam operasional dengan mengutamakan pelayanan menjelang berbuka puasa hingga waktu sahur.

Ketentuan ini berlaku efektif mulai 16 Februari hingga 22 Maret 2026. Pengawasan dilakukan oleh tim terpadu yang terdiri dari Satpol PP Kota Kendari, unsur TNI, dan Polri, dengan sanksi pencabutan izin usaha bagi pelanggar.

Baca Juga:  Antisipasi Masuknya Hewan Kurban Berpenyakit, Dinas Pertanian Kendari Maksimalkan Pengawasan di Perbatasan
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten