Pemkot Kendari Tiadakan Apel Pagi Selama Ramadan 1447 Hijriah
Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari meniadakan pelaksanaan apel pagi bagi aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
Kebijakan ini diberlakukan melalui surat edaran nomor 100.3.4.3/644/2026 tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara selama Bulan Ramadan 1447 H/2026 M di Lingkungan Pemerintah Kota Kendari.
Selama Ramadan, Pemkot Kendari juga akan melakukan penyesuaian jam kerja sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, mengatakan penyesuaian jam kerja diberlakukan selama Ramadan dengan tujuan meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah puasa bagi para ASN, sekaligus memastikan produktivitas kerja tetap terjaga dan kualitas pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
“Penyesuaian jam kerja dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah puasa tanpa mengurangi produktivitas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya berdasarkan rilis resmi Pemkot Kendari, Kamis (13/2/2026).
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa bagi unit kerja yang menerapkan lima hari kerja, jam kerja pada hari Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 Wita dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 Wita. Sementara untuk hari Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00 hingga 15.30 Wita dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 13.00 Wita.
Adapun bagi unit kerja yang melaksanakan enam hari kerja, ketentuan jam kerja ditetapkan berbeda. Untuk hari Senin hingga Kamis serta Sabtu, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 Wita dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 Wita. Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00 hingga 14.30 Wita dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 13.00 Wita.
Siska berharap dengan adanya penyesuaian jam kerja ini, seluruh ASN dapat bekerja secara maksimal dengan penuh tanggung jawab meski sedang menjalankan ibadah puasa.
“Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keleluasaan bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa, sekaligus tetap menjaga kedisiplinan dan tanggung jawab dalam bekerja,” ucapnya.
Surat edaran ini berlaku mulai tanggal 1 Ramadan 1447 H hingga berakhirnya bulan Ramadan 1447 H/2026 M. Seluruh ASN di lingkungan Pemkot Kendari diimbau memedomani dan melaksanakan ketentuan tersebut dengan sebaik-baiknya.
