Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Pemkot Minta Pedagang Angkat Kaki dari Kawasan Tugu Eks MTQ Kendari

Pemkot Minta Pedagang Angkat Kaki dari Kawasan Tugu Eks MTQ Kendari
Salah satu pedagang di Tugu Eks MTQ Kendari. Foto: Herlis Ode Mainuru/Kendariinfo. (3/4/2024).

Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari meminta sejumlah pedagang yang berjualan di kawasan Tugu Eks MTQ Kendari angkat kaki. Jika bandel atau berani mengindahkan instruksi itu, mereka akan diberikan sanksi bahkan lapak jualannya akan dibongkar paksa.

Instruksi itu dikeluarkan oleh Pemkot Kendari melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari tertanggal 1 April 2024. Dalam surat tersebut, para pedagang di kawasan tugu Eks MTQ Kendari dinilai melanggar UU, Peraturan Daerah, serta Peraturan Pemkot Kendari.

Beberapa di antaranya adalah melakukan pembangunan tanpa persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR), keterangan rencana kota (KRK), persetujuan lingkungan dan persetujuan bangunan gedung pada lokasi di sekitaran lapangan Tugu Eks MTQ Kendari.

Karena pelanggaran itu, Pemkot Kendari meminta seluruh pedagang agar menghentikan segala aktivitas perdagangan dan jasa di lokasi tersebut. Selanjutnya, membongkar secara mandiri bangunan permanen dan non-permanen yang berada di lokasi itu.

“Segera menindaklanjuti surat teguran ini, jika tidak diindahkan akan diberikan sanksi administratif lanjutan berupa surat peringatan tertulis, surat perintah pembongkaran sendiri, penyegelan bangunan, dan penertiban,” kata Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Kota Kendari, Abdi Prawira dalam surat panggilan yang diberikan kepada para pedagang.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten