Pemkot Tetapkan UMK Kendari 2022, Naik Rp54 Ribu
Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Kendari yang akan diberlakukan mulai 1 Desember 2021 hingga 31 Desember 2022.
UMK Kendari tahun 2022 mengalami kenaikan sebesar Rp54 ribu dari sebelumnya berkisar Rp2.768.592 menjadi Rp2.822.592.
Hal itu disampaikan langsung oleh Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir. Dia mengatakan, keputusan tersebut dilakukan setelah mempertimbangan nasib tenaga kerja bersama dengan para pengusaha di Kota Kendari.
“Ini sudah menjadi kesepakatan bersama antara para perwakilan tenaga kerja kita di Kota Kendari, kemudian juga pengusaha, termasuk akademisi kita libatkan untuk memutuskan ini,” katanya, Selasa (30/11/2021).
Suami Sri Lestari ini mengungkapkan, kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangan situasi Pandemi Covid-19 di Kota Kendari masih belum berakhir, sehingga dia berharap agar keputusan itu dapat menjaga stabilitas ekosistem perekonomian dan investasi di Kota Kendari.
“Saya sudah tanda tangani kemarin. Mudah-mudahan dengan kenaikan ini, sedikit memberikan angin segar buat para pekerja kita, tetapi sekaligus tidak membebani para pengusaha kita, jadi ini jalan tengah, makanya saya sangat setuju hasil kajiannya,” ungkapnya.
Selanjutnya, dia berharap agar para pengusaha di Kota Kendari dapat memenuhi kewajiban serta hak-hak karyawannya, serta tenaga kerja juga dapat meningkatkan produktivitasnya, sehingga menimbulkan timbal balik yang baik antara pengusaha dan karyawan.
“Kalau ini saling melengkapi, saya kira dunia usaha kita di Kota Kendari semakin bagus, kami pemerintah mencoba untuk menghadirkan regulasi berada di tengah sebagai fasilitator, menjembatani seluruh kepentingan, dengan demikian mudah-mudahan ekosistem perekonomian kita semakin baik,” pungkasnya.
