Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Pemprov Sosialisasikan Kebijakan Netralitas ASN Sultra Hadapi Pemilu 2024

Pemprov Sosialisasikan Kebijakan Netralitas ASN Sultra Hadapi Pemilu 2024
Suasana sosialisasi netralitas ASN Sultra menghadapi Pemilu 2024. Foto: Istimewa.

Kendari – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan sosialisasi kebijakan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), deklarasi netralitas serta penandatanganan pakta integritas netralitas ASN se-Sultra. Kegiatan yang diinisiasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra ini berlangsung di Claro Hotel Kendari, Rabu (15/11/2023).

Penjabat (Pj.) Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto mengatakan menitikberatkan pada penetapan sikap ASN Sultra yang harus netral menjelang Pemilu 2024.

“Sesaat lagi memasuki masa kampanye. Status ASN melekat pada diri kita 24 jam sehari. Karena itu, netralitas ASN tidak hanya terbatas pada jam kerja, namun sampai di luar jam kerja,” katanya.

Andap Budhi mewanti-wanti setiap ASN tidak boleh berpihak pada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara. Aturan ini tidak hanya berlaku selama jam kerja saja tetapi juga di luar jam kerja.

“Jadi kalau kita berbicara Pemilu, pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, DPD RI dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) gubernur dan wakil gubernur, bupati/wali kota. Ini adalah komitmen moral kita untuk mewujudkan netralitas di Sultra yang kita cintai,” tambahnya.

Andap menyebutkan hasil evaluasi Bawaslu tahun 2020 tercatat 76 pelanggaran netralitas ASN di Sultra, sehingga Sultra menjadi provinsi dengan pelanggaran netralitas ASN tertinggi se-Indonesia.

Baca Juga:  Gubernur Sultra Buka Turnamen Voli Antarpelajar se-Sultra

Pemprov Sultra dalam upaya preventif, secara progresif telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 200.2.1/6589 Tahun 2023 tentang Netralitas ASN di Sultra. SE ini memuat bentuk-bentuk pelanggaran yang harus dihindari oleh ASN, termasuk pelanggaran di dunia maya.

Pelanggaran netralitas meliputi pemasangan spanduk/baliho/alat peraga, mengikuti sosialisasi deklarasi partai politik, menjadi anggota tim pemenangan, hingga mengumpulkan KTP bagi Paslon tertentu.

Selain itu, pelanggaran dapat terjadi pada media sosial, meliputi membuat postingan, komentar, menyebarkan, menyukai, mengikuti akun, atau bergabung dalam grup pemenangan bakal calon Presiden/Wakil Presiden, anggota legislatif, hingga kepala daerah.

“ASN jangan mengunggah foto bersama kandidat, meskipun itu keluarga kita sendiri. Perhatikan juga posisi jari kita yang sering kali menunjukkan angka tertentu ketika berfoto, mari bijak bermedia sosial,” ujarnya.

Deklarasi netralitas ASN di Sultra dirangkaikan dengan penandatanganan pakta integritas dan sosialisasi kebijakan netralitas ASN di lingkup Sultra.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten