Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Travel

Pemprov Sultra Bakal Berlakukan Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Mudik

Pemprov Sultra Bakal Berlakukan Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Mudik
Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Lukman Abunawas. Foto: Yusrin Ramadan/Kendariinfo. (7/4/2022).

Sulawesi Tenggara – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal memberlakukan sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai syarat perjalanan mudik hari Idulfitri 1443 Hijriah (H) atau tahun 2022 Masehi (M).

Hal itu disampaikan oleh Wakil Gubernur Sultra, Lukman Abunawas. Dia mengatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan mengeluarkan imbauan resmi terkait syarat perjalanan mudik Idulfitri 1443 H.

“Salah satu syarat untuk bisa melakukan perjalanan mudik lebaran itu masyarakat sudah harus vaksin lengkap, kalau perlu sampai booster,” katanya, Kamis (7/4/2022).

Sementara itu, terkait aturan cuti bersama dan hari libur, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menambah jadwal libur yang telah ditetapkan, sehingga melalaikan tugas dan tanggung jawab.

“Setelah libur selesai, ASN sudah harus kembali bertugas. Tidak ada lagi tambah-tambah libur dari yang sudah ditetapkan,” tambahnya.

Pasangan Ali Mazi ini menyebutkan, solusi bagi yang belum melakukan vaksinasi dosis kedua, bisa digantikan dengan bukti negatif tes Polymerase Chain Reaction (PCR). Namun untuk perjalanan dari luar Sultra wajib mengantongi vaksinasi booster.

“Kalau dari luar Sultra masuk di daerah harus sudah vaksin booster, tapi kalau masih perjalanan lingkup Sultra dan belum vaksin kedua diganti dengan tes PCR,” pungkasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten