Pemprov Sultra Belum Berencana Merumahkan PPPK di Tengah Batas Belanja Pegawai
Kendari – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka menegaskan pemerintah provinsi (pemprov) belum memiliki rencana merumahkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan terkait penataan tenaga kerja masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat.
Menurutnya, hingga saat ini status PPPK tetap berjalan seperti biasa. Pemprov Sultra memilih tidak mengambil langkah sebelum ada keputusan yang menjadi pedoman nasional.
“Kalau sudah ada keputusan dari pemerintah pusat, baru kita tindak lanjuti. Untuk saat ini belum ada kebijakan terkait merumahkan PPPK,” katanya, Senin (30/3/2026).
Ia menjelaskan pengelolaan belanja pegawai menjadi perhatian seiring penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang menetapkan batas maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) paling lambat 2027. Ketentuan tersebut membuat pemerintah daerah harus menata komposisi anggaran secara hati-hati.
Apabila batas tersebut tidak terpenuhi, daerah berpotensi menerima sanksi berupa penundaan hingga pemotongan dana transfer, seperti Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Meski demikian, Pemprov Sultra tetap mencari solusi agar tenaga yang ada dapat dipertahankan.
“Kalau saya tentu tidak ingin ada pegawai yang diberhentikan. Kita akan mencari jalan keluar agar mereka tetap bisa bekerja,” ujar Andi Sumangerukka.
Ia menegaskan sebagai langkah pengendalian belanja pegawai, Pemprov Sultra memilih tidak membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun ini. Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk mengoptimalkan tenaga PPPK yang sudah ada.
Selain itu, Pemprov Sultra juga membuka peluang bagi PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, untuk beralih status menjadi ASN secara bertahap.
“Kita tidak ingin ada PPPK baik itu yang penuh waktu maupun paruh waktu yang diberhentikan, yang ada, mereka bisa diangkat jadi ASN,” pungkasnya.
