Pemprov Sultra Beri Pemutihan Pajak Mulai 22 Mei 2023
Sulawesi Tenggara – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan memberikan pemutihan pajak terhadap kendaraan bermotor sesuai dengan keputusan Gubernur Sultra, Ali Mazi. Kegiatan tersebut akan dimulai pada 22 Mei 2023 hingga 31 Juli 2023.
Kepastian tersebut dinyatakan langsung oleh Gubernur Sultra, Ali Mazi melalui laman resmi juru bicaranya, Kamis (18/5/2023). Sesuai dengan keputusan, pemutihan pajak kendaraan bermotor akan terdiri dari beberapa bagian.
Pemutihan kendaraan bermotor tersebut meliputi, keringanan dan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sanksi Administrasi, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepemilikan kedua dan seterusnya.
“Saya mengajak seluruh masyarakat Sultra untuk memanfaatkan program Pemprov Sultra berupa pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor,” kata Gubernur Sultra, Ali Mazi.
Pemberian keringanan dan pembebasan tunggakan pajak dapat dilakukan secara serentak di seluruh Unit Pelaksana Teknis Badan Pendapatan Daerah (UPT BAPENDA) juga secara online melalui aplikasi SIS Online SAMSAT Provinsi Sultra.
Dokumen yang perlu disiapkan untuk dapat memutihkan pajak kendaraan yang dimiliki yakni, fotocopy KTP, STNK asli, laporan kehilangan dari kepolisian (bagi kendaraan bermotor yang hilang STNK), dan BPKB (asli atau fotocopy).