Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Pemerintah

Pemprov Sultra Berlakukan PPKM hingga 23 Agustus 2021

Pemprov Sultra Berlakukan PPKM hingga 23 Agustus 2021
Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi. Foto: Yusrin/Kendarinfo. (29/5/2021).

Sultra – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Wilayah Sultra, hingga 23 Agustus 2021.

Hal tersebut tertuang dalam Intrusksi Gubernur Sultra Nomor 443.2/3457 Tahun 2021, tentang Perpanjangan PPKM dan mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sultra, yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Sultra, Ali Mazi.

“Penerapan tersebut, menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021 tanggal 9 Agustus 2021, tentang PPKM level 3, level 2, dan level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019,” kata Ali Mazi sebagaimana dikutip dari Instruksinya, Selasa (10/8).

Dalam aturan tersebut, terdapat beberapa poin yang menjadi arahan Gubernur kepada Bupati dan Wali Kota se-Sultra. Berikut enam poin tersebut:

  1. Bupati Konawe Utara, Wali Kota Kendari, Bupati Wakatobi, Bupati Bombana, Bupati Buton Selatan, Bupati Buton Tengah, Bupati Buton Utara, Bupati Kolaka, Bupati Kolaka Timur, Bupati Kolaka Utara, Bupati Konawe, Bupati Konawe Kepulauan, Bupati Konawe Selatan, Wali Kota Baubau, Bupati Muna, Bupati Muna Barat yang wilayahnya telah ditetapkan sesuai kriteria Level situasi pandemi berdasarkan asesmen dengan kriteria Level 3 (tiga) agar melaksanakan ketentuan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021 tanggal 9 Agustus 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
  2. Bupati Buton yang wilayahnya telah ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dengan kriteria level 2 (dua) agar melaksanakan ketentuan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021 tanggal 9 Agustus 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta mengoptimalkan posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
  3. Pemberlakuan PPKM Level 3 (tiga) dan PPKM Level 2 (dua) diperpanjang sejak tanggal 10 Agustus 2021 sampai dengan 23 Agustus 2021.
  4. Bupati/Wali Kota se-Provinsi Sulawesi Tenggara tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
  5. Bupati/ Wali Kota se-Provinsi Sulawesi Tenggara agar menindaklanjuti Instruksi Gubernur Sulawesi Tenggara dalam bentuk Surat Edaran Kepala Daerah kepada masyarakat di wilayah masing-masing dengan berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021 tanggal 9 Agustus 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 .
  6. Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 10 Agustus 2021 hingga 23 Agustus 2021.
Baca Juga:  Detik-Detik Upacara HUT ke-80 RI di Kantor Gubernur Sultra Berlangsung Khidmat
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten