Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Pemerintah

Pemprov Sultra Catat Ada 107.764 Rumah Tidak Layak Huni Tersebar di Seluruh Kabupaten Kota

Pemprov Sultra Catat Ada 107.764 Rumah Tidak Layak Huni Tersebar di Seluruh Kabupaten Kota
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Sultra, Martin Effendi Patulak. Foto: Hasmin Ladiga/Kendariinfo. (9/3/2026).

Kendari – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat sebanyak 107.764 rumah tidak layak huni (RTLH) yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota di wilayah tersebut. Untuk mengurangi jumlah itu, pemerintah pusat melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengalokasikan bantuan perbaikan rumah sebanyak 5.525 unit pada tahun 2026.

Bantuan tersebut diberikan melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah agar dapat memperbaiki rumahnya menjadi lebih layak huni.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Sultra, Martin Effendi Patulak, mengatakan kuota yang diterima daerah saat ini merupakan hasil usulan yang diajukan Pemprov Sultra kepada pemerintah pusat. Meski demikian, jumlah tersebut masih lebih kecil dari kebutuhan yang diajukan sebelumnya.

“Kita sudah mendapatkan alokasi 5.525 unit dari permintaan 10 ribu unit, tetapi Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka menginginkan agar kuota tersebut ditambah,” katanya, Senin (9/3/2026).

Ia menjelaskan, Pemprov Sultra masih berupaya mengajukan tambahan kuota program BSPS serta pembangunan rumah subsidi untuk membantu masyarakat mendapatkan hunian yang lebih layak.

Program perbaikan rumah tersebut rencananya akan disalurkan ke 17 kabupaten dan kota di Sultra, di antaranya Kolaka, Kolaka Timur, Kolaka Utara, Konawe, Konawe Utara, Konawe Selatan, Bombana, Muna, Muna Barat, Buton, Buton Tengah, Buton Selatan, Buton Utara, Wakatobi, serta Kota Kendari dan Baubau.

Baca Juga:  Pendaftaran Offline Sultra Run IKA UMI 2024 Dipadati Masyarakat Sejak Pagi

Selain tingginya jumlah rumah tidak layak huni, Pemprov Sultra juga mencatat angka backlog atau kekurangan kepemilikan rumah di daerah itu mencapai 103.185 kepala keluarga. Sementara luasan kawasan permukiman kumuh tercatat sekitar 5.671,26 hektare.

“Yang memiliki rumah itu dihitung berdasarkan Kepala Keluarga (KK). Jadi, kalau dalam satu rumah ada 4 KK, maka 3 KK nya tidak terhitung memiliki rumah,” tuturnya.

Menurut Martin, kondisi tersebut banyak ditemukan di wilayah pesisir yang memiliki tingkat kepadatan hunian cukup tinggi.

Untuk mengatasi persoalan backlog perumahan, Kementerian PKP juga mendorong keterlibatan sektor perbankan dalam memberikan akses pembiayaan perumahan bagi masyarakat.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten