Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kendari

Pemprov Sultra Kebut Penyelesaian Masalah Lahan Stadion Lakidende, Tahapan Ganti Rugi Segera Diproses

0
0
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Sultra, Martin Effendi Patulak saat diwawancarai awak media. Foto: Hasmin Ladiga/Kendariinfo. (4/2/2026).

Kendari – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai menempuh langkah penyelesaian sengketa lahan di dalam kawasan Stadion Lakidende, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, sebagai upaya membuka kembali jalan bagi kelanjutan pembangunan stadion tersebut.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Sultra, Martin Effendi Patulak, mengatakan rapat koordinasi antar OPD terkait dan Badan Pertanahan telah dilakukan untuk memproses tahapan ganti rugi lahan yang disengketakan.

“Kami sudah melakukan rapat koordinasi dengan OPD terkait dan Badan Pertanahan untuk segera memproses ganti rugi lahan Stadion Lakidende,” kata Martin saat ditemui di kantornya, Rabu (4/2/2026).

Ia menjelaskan, tahap awal yang dilakukan Pemprov Sultra adalah merapikan administrasi pertanahan, khususnya terkait status sertifikat lahan. Meski terdapat dua pihak yang memenangkan gugatan, sertifikat atas lahan tersebut masih tercatat sebagai milik pemerintah daerah.

“Pada tahap pertama kami fokus merapikan administrasi sertifikat. Ada dua pihak yang menang gugatan, namun sertifikat lahannya masih melekat ke pemda. Sertifikat yang sudah inkrah itu harus kami keluarkan,” jelasnya.

Martin menyebutkan, luas lahan yang menjadi objek sengketa di dalam kawasan Stadion Lakidende sekitar dua hektare. Setelah persoalan administrasi sertifikat diselesaikan, akan lanjut ke tahap penilaian untuk menghitung nilai ganti rugi.

“Setelah administrasi selesai, kami akan menunjuk konsultan KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) untuk melakukan penilaian, negosiasi, dan penetapan harga. Setelah itu barulah dilakukan pembayaran ganti rugi,” ujarnya.

Terkait besaran nilai ganti rugi, Martin menegaskan pihaknya belum dapat memberikan estimasi.

“Nilainya belum bisa kami sampaikan karena tidak boleh dijadikan patokan sebelum ada penilaian resmi dari KJPP,” tegasnya.

Pemprov Sultra Alokasikan Rp77 Miliar untuk Stadion Lakidende, Pembangunan Fisik Menunggu Pembebasan Lahan Tuntas

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: