Pemprov Sultra Larang Terbangkan Drone pada Tanggal 26 dan 27 April 2023, Ini Penyebabnya
Sulawesi Tenggara – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan larangan untuk menerbangkan drone pada tanggal 26 hingga 27 April 2023.
Pelarangan ini dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-59 Provinsi Sultra yang salah satu agenda acaranya adalah atraksi udara oleh TNI Angkatan Udara.
Penyampaian ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 400.14.1.1/2224 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Sultra, Asrun Lio dan dipublikasikan oleh Dinas Kominfo Sultra pada Selasa (25/4/2023).
“Sehubungan dengan hal tersebut, demi kelancaran dan suksesnya acara dimaksud, dengan ini disampaikan kepada seluruh masyarakat Sultra untuk tidak menggunakan drone dan atau sejenisnya,” kata Asrun dalam surat tersebut.
Penerbangan drone dikhawatirkan dapat mengganggu lalu lintas penerbangan, sistem komunikasi, dan sistem navigasi pada pesawat terbang nantinya.