Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Konawe

Pemprov Sultra Perpanjang Izin Tambang Gamping Dekat Wisata Pantai Kartika, Konsel

0
0
Bukaan lahan tambang batu gamping pada bukit karst di sekitar Pantai Kartika (Tanjung Kartika), Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Instagram rudyworldpacker.

Konawe Selatan – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menyetujui perpanjangan dua izin operasi produksi tambang batu gamping dekat lokasi wisata Pantai Kartika (Tanjung Kartika) dan Pulau Senja di Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Dua perusahaan yang diperpanjang izinnya adalah PT Citra Khusuma Sultra dan CV Ramadhan Moramo.

Perpanjangan izin PT Citra Khusuma Sultra melalui Surat Keputusan Nomor: 81202102501430008 seluas 122 hektare mulai 9 November 2025 sampai 8 November 2030 berdasarkan profil perusahaan pada geoportal atau mineral one map Indonesia (MOMI), situs Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sementara profil CV Ramadhan Moramo pada MOMI belum muncul, karena sedang dalam pembaruan data perpanjangan izin.

Kepala Bidang (Kabid) Minerba Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Muh. Hasbullah Idris, mengatakan perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi PT Citra Khusuma Sultra dan CV Ramadhan Moramo sudah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Pulau Senja di Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, masuk dalam daftar kawasan pariwisata berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2020 – 2040. Foto: Tangkapan layar.

“Selama dia memenuhi ketentuan, tentunya pemerintah daerah tidak punya alasan untuk menolak (perpanjangan IUP),” kata Hasbullah kepada Kendariinfo saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (26/1/2026).

Hasbullah menjelaskan izin PT Citra Khusuma Sultra dan CV Ramadhan Moramo pertama kali diterbitkan pada 2015 berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Batu Bara (terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009). Dia juga menyebut pemberian izin juga telah sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konsel Nomor 19 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Konsel Tahun 2013 – 2033.

“Sebelum terbit IUP operasi produksi terlebih dahulu ada penyesuaian tata ruang dari Kabupaten Konsel. Berarti secara tertulis atau aturan Pemkab Konsel mengakui kedua IUP ini wilayahnya masuk dalam pola ruang pertambangan sesuai perda mereka,” jelasnya.

Namun, dalam Perda Konsel Nomor 5 Tahun 2020 tentang RTRW Konsel Tahun 2020 – 2040 (yang mencabut Perda Konsel Nomor 19 Tahun 2013), Pulau Senja masuk dalam kawasan pariwisata. Menurut Hasbullah, pihaknya akan lebih dulu berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Konsel untuk memastikan perubahan aturan tata ruang.

“Bukan berarti tempat yang bagus sedikit sudah langsung ditetapkan. Namanya tempat wisata tentu sepengetahuan saya ada zonasinya, penetapan, dan pengelolaannya,” ujarnya.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sultra, Andi Rahman, mengungkapkan tiga perusahaan tambang batu gamping yang sedang beraktivitas di sekitar wisata Pantai Kartika dan Pulau Senja. Selain PT Citra Khusuma Sultra dan CV Ramadhan Moramo, perusahaan lainnya adalah PT Hoffmen Energi Perkasa.

Andi juga menyoroti keberadaan PT Hoffmen Energi Perkasa di wilayah yang sama. Dia menilai PT Hoffmen Energi Perkasa yang masih dalam tahap eksplorasi berpotensi memperluas kerusakan kawasan pesisir dan karst Tanjung Kartika apabila izinnya ditingkatkan ke tahap operasi produksi.

“Berdasarkan pemantauan Walhi dan analisis citra satelit, Tanjung Kartika mengalami kerusakan serius akibat aktivitas tambang batu gamping. Bukit karst dipotong dan material tambang masuk ke wilayah pesisir,” ujar Andi Rahman, Sabtu, 3 Januari 2026.

Olehnya itu, Andi meminta pemerintah daerah dan Kementerian ESDM melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin pertambangan batu gamping di Moramo Utara, menghentikan aktivitas melanggar hukum, serta memastikan pemulihan lingkungan pesisir.

“Tanjung Kartika memiliki fungsi ekologis penting sebagai kawasan pesisir dan karst. Wilayah ini seharusnya dilindungi, bukan dieksploitasi,” pungkasnya.

3 Perusahaan Tambang Batu Gamping Penyebab Rusaknya Pantai Kartika, Konawe Selatan

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: