Pemprov Sultra Resmi Serahkan Tanah Hibah dan Bangunan untuk Kemenhub RI
Kendari – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi menyerahkan tanah hibah dan bangunan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia (RI), Rabu (25/5/2022). Penyerahan tanah hibah dan bangunan tersebut setelah adanya persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra.
Tanah yang dihibahkan kepada Kemenhub RI terletak di Jalan Hasanuddin Nomor 76 Kendari seluas 2,695 meter persegi (m²). Sementara bangunan berada di areal Bandara Haluoleo yang awal pembangunannya diperuntukkan sebagai gedung VIP.
Gubernur Sultra, Ali Mazi, mengatakan pemberian hibah kepada Kemenhub RI sama halnya dengan penyerahan yang dilakukan pemerintah daerah untuk lembaga lain. Dia mengungkapkan, pemberian itu telah sesuai dengan regulasi, mulai dari perencanaan, permohonan, persetujuan DPRD, hingga pertanggungjawaban agar tidak menimbulkan persoalan hukum pada kemudian hari.
“Adanya persetujuan tersebut, maka Pemprov Sultra mempunyai dasar pertimbangan hukum yang kuat dalam rangka memenuhi persyaratan administratif penetapan pelaksanaan hibah dimaksud,” kata Ali Mazi pada acara Pengambilan Keputusan Atas Usul Persetujuan Hibah Aset Milik Pemprov kepada Kemenhub RI.
Ali Mazi berharap, hibah yang diberikan dapat menjadi penunjang pelaksanaan tugas Kemenhub RI di Sultra. Dengan begitu, Kemenhub RI memberi kontribusi yang signifikan bagi pembangunan daerah.
“Atas nama Pemprov Sultra, secara khusus menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada para pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat atas kerja samanya selama ini. Semoga kita dapat terus bersama, bersinergi, dan berkolaborasi dalam pembangunan demi mewujudkan kemajuan masyarakat dan daerah secara berkelanjutan,” pungkasnya.
