Pemprov Sultra Resmi Tetapkan Besok Dilarang Mudik
Kendari – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menerbitkan surat edaran terkait larangan mudik.
Poin yang termuat dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Gubernur Ali Mazi itu sebenarnya menekankan masyarakat untuk tidak mudik baik itu antar kota/kabupaten dalam Provinsi Sultra, pada hari raya Idulfitri 1442 H.
Dari beberapa poin yang termuat dalam surat edaran gubernur tersebut, pada periode tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021 masyarakat dilarang melakukan perjalanan mudik baik itu menggunakan moda transportasi darat, laut, dan udara untuk seluruh perlintasan antar wilayah, baik di kabupaten/kota dalam Provinsi Sultra.
Meskipun demikian, seluruh sarana transportasi umum tetap beroperasi selama pelarangan mudik berlaku.
Kendaraan yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan selama periode tersebut di antaranya mobil logistik nasional yang mengangkut berbagai macam kebutuhan bahan pokok, dan obat-obatan.
Sementara itu, kategori non mudik yang termuat dalam surat edaran tersebut, di antaranya perjalanan mengunjungi keluarga sakit atau meninggal, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang, serta ibu hamil didampingi oleh 1 orang anggota keluarga.
Untuk setiap masyarakat yang melakukan perjalanan dan masuk dalam kategori non mudik, wajib mengantongi surat bebas Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil tes swab antigen ataupun Polymerase Chain Reaction (PCR), serta wajib melampirkan surat perjalanan dinas/non dinas yang ditandatangani pemerintah setempat mulai dari lurah, camat, hingga kepala daerah, dengan berstempel basah.