Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Education

Pemprov Sultra Stop Rekrut Honorer 2025, Pengecualian Hanya untuk Kebutuhan Mendesak

0
0
Pemprov Sultra Stop Rekrut Honorer 2025, Pengecualian Hanya untuk Kebutuhan Mendesak
Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Hamin Ladiga/Kendariinfo. (6/8/2024).

Sulawesi Tenggara – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak lagi membuka perekrutan untuk tenaga honorer mulai tahun 2025 ini. Keputusan ini mengikuti amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023 yang disahkan pada Oktober tahun lalu.

Aturan pelarangan tersebut dijelaskan secara rinci dalam Pasal 66 UU ASN, yang menyatakan bahwa pemerintah daerah, termasuk Pemprov Sultra, tidak diperbolehkan lagi mengangkat pegawai non-ASN atau tenaga honorer. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, Zanuriah.

Meski demikian, kebijakan ini masih membuka celah dalam situasi tertentu. Pemerintah daerah tetap dapat melakukan perekrutan tenaga kerja, namun hanya dalam kondisi darurat dan dengan izin dari pemerintah pusat.

“Masih dimungkinkan adanya perekrutan honorer, tetapi hanya jika mendapat restu dari Kementerian PAN-RB. Misalnya, ketika kebutuhan tenaga kerja sangat mendesak,” ujar Zanuriah pada Rabu (9/4/2025).

Salah satu contoh kasus yang diperbolehkan adalah kebutuhan tenaga kerja di Rumah Sakit Jantung Oputa Yi Koo yang sedang dalam tahap persiapan operasional. Karena sifatnya mendesak dan terkait pelayanan dasar, seperti kesehatan, pemda masih dapat mengisi kebutuhan melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara mandiri.

“Kalau seperti RS Jantung, itu bisa dikecualikan. Tetapi tetap harus mengajukan permohonan ke pusat. Kalau disetujui oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), gaji pegawainya akan dibebankan ke anggaran daerah,” jelas Zanuriah.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya reformasi birokrasi nasional, yang menekankan efisiensi dan kejelasan status kepegawaian, serta mengurangi ketergantungan pada tenaga kerja honorer.

Editor Kata
Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: