Pemprov Sultra Terbitkan Edaran ASN Dilarang Gunakan Randis dan Apel Pagi Ditiadakan
Sulawesi Tenggara – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 800.1/6019 Tahun 2025 yang mengatur pelaksanaan tugas dan etika Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non-ASN di tengah situasi terkini. Dalam edaran tersebut, dua poin penting yang menjadi perhatian adalah larangan penggunaan kendaraan dinas (randis) dan peniadaan apel pagi gabungan.
“ASN dan Non-ASN tidak diperkenankan menggunakan kendaraan dinas maupun pelat nomor dinas dalam melaksanakan tugas. Sementara itu, pelaksanaan apel pagi gabungan di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara untuk sementara ditiadakan,” tertulis dalam edaran yang ditandatangani Sekda Sultra, Asrun Lio yang dilihat Kendariifo pada Minggu (31/8/2025).
Aturan Lain yang Ditetapkan
Selain dua aturan utama tersebut, Pemprov Sultra juga menekankan beberapa ketentuan lain. ASN yang melayani masyarakat tetap berkantor atau Work From Office (WFO), sedangkan bagi pegawai yang memungkinkan dapat melaksanakan tugas dari rumah atau Work From Home (WFH).
ASN yang bertugas di kantor juga diimbau mengenakan busana daerah atau tenun khas Sulawesi Tenggara. Seluruh aparatur diminta menjaga sikap dalam komunikasi publik, tidak membuat pernyataan provokatif, serta tetap berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Berlaku hingga Pemberitahuan Selanjutnya
Surat edaran ini berlaku bagi seluruh ASN dan Non-ASN lingkup Pemprov Sultra sampai ada pemberitahuan lebih lanjut. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjaga ketertiban, keamanan, dan kelancaran tugas pemerintahan di tengah kondisi yang sedang berkembang.
