Pemprov Sultra Tindak Lanjuti SEB Menteri soal Libur Ramadan 1446 Hijriah, Ini Jadwalnya
Sulawesi Tenggara – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menindaklanjuti Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 400.1/320/SJ tentang pembelajaran di bulan Ramadan yang meliputi jadwal libur Ramadan 1446 Hijriah/ 2025 Masehi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio menjelaskan, SEB tersebut sifatnya berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) serta peserta didik yang ada di Sultra. Berdasarkan SEB itu jadwal libur dimulai sebelum Ramadan yakni pada 27 dan 28 Februari serta awal Ramadan pada 3, 4, dan 5 Maret 2025.
“Surat edaran itu sudah jelas, seperti tahun-tahun sebelumnya juga, menjelang puasa itu ada libur atau cuti bersama yang juga berlaku pada sekolah-sekolah,” katanya kepada awak media, Selasa (18/2/2025).
Merujuk SEB, kegiatan pembelajaran pada libur awal Ramadan dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Sementara pada 6 sampai dengan 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
Selanjutnya libur jelang dan pasca-Idulfitri 1446 hijriah akan dilaksanakan pada 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025. Selama libur Idulfitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.
“Jadi tidak ada libur panjang seperti pada puasa-puasa sebelumnya, melainkan libur itu hanya pada awal dan akhir Ramadan. Nantinya sekolah-sekolah akan lakukan pembelajaran di sekolah tentang pendalaman-pendalaman agama,” tutupnya.
