Pemprov Sultra Tunggu Surat Edaran Kemendagri Terkait Pelantikan Kepala Daerah Terpilih 2024

Sulawesi Tenggara – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) kini tengah menunggu surat edaran resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai pelantikan serentak kepala daerah hasil Pilkada 2024. Penundaan ini terjadi setelah Komisi II DPR RI, bersama KPU, Kemendagri, dan Bawaslu, memutuskan perubahan jadwal pelantikan.
Menurut Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Setda Sultra, Muliadi, sebelumnya pelantikan gubernur dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sementara bupati dan wali kota pada 10 Februari 2025. Namun, setelah rapat Komisi II, keputusan terbaru menetapkan pelantikan digelar pada 6 Februari 2025.
Muliadi mengungkapkan bahwa Pemprov Sultra sudah melakukan persiapan internal, termasuk rapat koordinasi yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio. Dalam rapat tersebut, dibahas berbagai persiapan teknis, seperti jumlah undangan, lokasi, dan atribut pelantikan.
Meski begitu, Pemprov Sultra masih menunggu surat edaran dari Kemendagri serta revisi Perpres untuk memastikan pelaksanaan pelantikan berjalan sesuai jadwal. Gubernur terpilih akan dilantik di Ibu Kota Negara (IKN), sedangkan bupati dan wali kota di ibu kota provinsi oleh gubernur.
Muliadi menambahkan bahwa pelantikan serentak ini akan diprioritaskan untuk daerah yang tidak memiliki sengketa pilkada, seperti Muna Barat, Konawe, Kolaka, Kolaka Timur, Bombana, dan Buton Utara. Sementara itu, 11 kabupaten dan kota lainnya, termasuk gubernur, masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilkada.


