Pemprov Sultra Ubah Kebijakan APBD 2021

Kendari – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) merubah kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021. Perubahan kebijakan tersebut dilakukan untuk mengamankan pelaksanaan APBD hingga akhir tahun anggaran 2021.
Hal ini dikatakan oleh Gubernur Sultra, Ali Mazi, dalam sidang paripurna di Gedung DPRD, Senin (20/9/2021) malam.
“Selain itu, tetap menjaga pencapaian berbagai sasaran prioritas pembangunan daerah agar dapat mencapai target pembangunan pada 2023 sebagai akhir periode RPJMD Sultra 2018 – 2023,” katanya.
Terdapat tiga penyebab dilakukannya perubahan atas kebijakan APBN tersebut, meliputi:
- Target pendapatan daerah mengalami perubahan yang sebelumnya sebesar Rp4.158 triliun menjadi Rp4.172 triliun. Terdapat kenaikan target pendapatan sebesar Rp13.743 miliar atau naik 0,33%.
“Perubahan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang bersumber dari lain-lain PAD yang sah, retribusi daerah, dan transfer pemerintah pusat,” sebutnya. - Adanya perubahan kebijakan belanja daerah yang dianggarkan sebesar Rp5.235 triliun, menjadi Rp5.158 triliun. Turun Rp76.874 miliar atau 1,47%. Perubahan tersebut berasal dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
- Perubahan kebijakan pembiayaan daerah. Pada sisi penerimaan, mengalami perubahan dari Rp1.101 triliun menjadi Rp1.011 triliun. Turun sebesar Rp90.617 miliar atau 8,22%.
Penerimaan pembiayaan tersebut bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) pada tahun sebelumnya, dan penerimaan pinjaman daerah. Sedangkan dari sisi pengeluaran pembiayaan daerah, tidak mengalami perubahan yaitu sebesar Rp25 miliar. Pengeluaran ini dipergunakan untuk penyertaan modal daerah.

0