Pemprov: Tahun Ini Tingkat Kedalaman dan Keparahan Kemiskinan di Sultra Turun
Sulawesi Tenggara – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyampaikan tingkat kedalaman serta keparahan dari kemiskinan di Sultra mengalami penurunan pada tahun 2023.
Penjabat (Pj.) Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto menegaskan jika persoalan kemiskinan bukan hanya sekadar berapa jumlah ataupun persentase penduduk miskin semata melainkan juga faktor-faktor lain.
Mantan Kapolda Sultra ini menerangkan, meskipun persentase penduduk miskin pada Maret 2023 mengalami kenaikan sebesar 0,16 persen poin terhadap September 2022, dan naik lagi 0,26 persen poin terhadap Maret 2022, namun pada periode September 2022 hingga Maret 2023, indeks kedalaman kemiskinan (P1) dan indeks keparahan kemiskinan (P2) mengalami penurunan.
Andap mengingatkan kembali, agar pemerintah bersama berbagai komponen terkait untuk terus berupaya mengendalikan laju inflasi, karena jika tidak maka bisa menjadi salah satu faktor meningkatnya persentase jumlah kemiskinan, sebab berkaitan dengan daya jangkau serta daya beli masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup.
“Informasi terkait inflasi akan terus dipublikasikan, agar masyarakat terus mengetahui perkembangannya dan tidak panik dalam menghadapinya. Inflasi merupakan persoalan global yang kemudian berimbas hingga ke daerah-daerah. Meskipun demikian, masyarakat tidak boleh panik sebab Sultra memiliki ketahanan pangan cukup. Selain itu, pemerintah juga akan terus melakukan intervensi dalam rangka pengendalian inflasi ini,” katanya dikutip dari laman PPID Sultra, Minggu (12/11/2023).
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra, Asrun Lio menjelaskan, secara perinci indeks kedalaman kemiskinan Provinsi Sultra pada Maret 2023 sebesar 1,961. Hal ini mengalami penurunan dibandingkan pada September Tahun 2022 sebesar 2,048.
Lulusan S3 The Australian National University of Canberra ini melanjutkan, demikian juga dengan indeks keparahan kemiskinan, pada periode yang sama mengalami penurunan dari 0,479 menjadi 0,512.
“Indeks kedalaman kemiskinan merupakan ukuran rata-rata kesenjangan pengeluaran masing-masing penduduk miskin terhadap garis kemiskinan. Indeks keparahan kemiskinan memberikan gambaran mengenai penyebaran pengeluaran di antara penduduk miskin,” tuturnya.
