Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Pemuda 20 Tahun Diciduk di Mowila, Konsel, Polisi Sita 34 Gram Sabu-Sabu

0
0
Pemuda berinisial D (20), terduga pelaku peredaran narkoba ditangkap di Desa Mataiwoi, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Istimewa. (26/1/2026).

Konawe Selatan – Polisi menciduk pemuda berinisial D (20) yang diduga menjadi pengedar narkoba dengan barang bukti 34 gram sabu-sabu siap edar. D ditangkap di rumah mertuanya di Desa Mataiwoi, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (26/1/2026) siang.

Kasat Narkoba Polres Konsel, Iptu Herman Eka Purnama, menjelaskan informasi masyarakat menjadi pintu masuk pengungkapan tersebut. Polisi kemudian bergerak melakukan pemantauan hingga mengantongi identitas terduga pelaku.

“Setelah identitasnya diketahui, tim langsung bergerak dan mengamankan yang bersangkutan di Desa Mataiwoi,” ujar Herman, Selasa (27/1).

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan dua saset sabu-sabu seberat 33,63 gram yang disimpan di sekitar rumah orang tuanya. Pengembangan lanjutan mengungkap dua paket tambahan sabu-sabu seberat 0,40 gram yang disembunyikan di lokasi berbeda untuk diedarkan.

Tak hanya narkotika, sejumlah barang penunjang peredaran sabu-sabu turut disita, mulai dari timbangan digital, ratusan pipet plastik, sendok, kemasan rokok, plastik pembungkus, hingga sepeda motor dan ponsel yang digunakan pelaku dalam aktivitasnya. Polisi memastikan D berstatus sebagai pengedar dan kini telah ditahan di Polres Konsel.

“Kami masih melakukan pendalaman untuk menelusuri jaringan di atasnya. Pengungkapan ini tidak berhenti di satu pelaku,” tutupnya.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: