Pemuda di Kendari Dianiaya dan Ditodongkan Pistol, Pelaku Diringkus Polisi
Kendari – Seorang pemuda berinisial W (22) diduga mengalami penganiayaan dan pengancaman menggunakan pistol di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Senin (25/9/2023) lalu.
Setelah dilakukan penyelidikan, Satreskrim Polresta Kendari langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diketahui berinisial HR (35), Sabtu (21/10).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi membenarkan pelaku sudah diamankan polisi. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh aparat kepolisian.
“HR telah diamankan atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman,” ujar Fitrayadi.
Selain pelaku, anggota Satreskrim Polresta Kendari juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 pucuk senjata api (senpi) jenis Glock 43X, 10 butir peluru tajam kaliber 32, 1 buah magazine, dan 1 lembar surat izin khusus senpi.
“Senpinya sudah kami sita juga,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolresta Kendari Kombes Pol M. Eka Fathurrahman juga membenarkan penangkapan pelaku. Ia mengatakan pelaku masih dimintai keterangan oleh penyidik.
Ia mengatakan penyidik juga tengah mendalami kepemilikan senjata api yang digunakan pelaku untuk menodongkan korban. Terlebih terkait penerapan pasal dalam tindak pidana itu.
“Bila pelaku menguasai senpi tersebut tanpa ada perizinan yang resmi dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, kami akan kenakan juga UU daruratnya. Namun, kami masih melakukan BAP terhadap tersangka,” ungkapnya.