Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Pemuda di Kendari Diciduk Polisi, 11 Paket Sabu-Sabu Siap Edar Disita

Pemuda di Kendari Diciduk Polisi, 11 Paket Sabu-Sabu Siap Edar Disita
Pemuda berinisial FOP ditangkap polisi atas kepemilikan sabu-sabu di Lorong Ikhlas, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Istimewa. (13/2/2025).

Kendari – Pria berinisial FOP (25), pemuda di Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), diciduk aparat kepolisian terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari saat menggerebek indekos di Lorong Ikhlas, Kelurahan Watulondo, Jumat (13/2/2025), sekitar pukul 01.00 Wita.

Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, mengatakan penangkapan FOP berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkotika di wilayah itu. Laporan kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan di lokasi.

“Anggota menerima informasi lalu melakukan pemantauan. Sekitar pukul 01.00 Wita, terduga pelaku berhasil diamankan di indekosnya,” ujar Andi Musakkir melalui keterangan resminya, Sabtu (14/2).

Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika dan perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas sabu-sabu. Dari hasil penggeledahan, petugas turut menyita 11 paket plastik bening berisi kristal diduga sabu-sabu dengan berat bruto sekitar 10,24 gram.

“Barang bukti ditemukan di lantai kamar dalam lemari. Satu paket lainnya disembunyikan dalam bungkus rokok,” ujarnya.

Selain narkotika, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit timbangan digital, alat press plastik, gunting, sendok, pipet, klip plastik kosong, serta dua unit telepon genggam milik FOP.

Dari hasil pemeriksaan awal, FOP diduga menyimpan dan menguasai sabu-sabu yang siap diedarkan. Seluruh barang bukti dan FOP langsung dibawa ke Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, FOP akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Gubernur Sultra Dorong Percepatan RUU Daerah Kepulauan, Soroti Skema Fiskal yang Belum Berkeadilan

“Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain,” pungkasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten