Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Pemuda di Kolaka Ditangkap Polisi karena Curi Laptop

0
0
Pelaku pencurian laptop diamankan Tim Elang Polres Kolaka. Foto: Istimewa.

Kolaka – Seorang pemuda berinisial A (18) berhasil diamankan Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka usai melakukan aksi pencurian laptop.

Kasubsi Penmas Polres Kolaka, Aipda Riswandi mengatakan bahwa pelaku diamankan saat berada di salah satu rumah makan di Jalan By-pass, Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka pada Senin (27/11/2023) malam.

“Pelaku diamankan di rumah makan kemarin, dari hasil interogasi memang pelaku sudah mengakui aksi pencuriannya itu,” terang Riswandi.

Ia menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi di Rumah Tahfiz Babul Gaffar, Jalan Tamalaki, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka pada senin (2/10) lalu. Di mana saat itu korban bernama Misbahuddin sedang berada di masjid untuk perayaan maulid.

“Saat itu, sekira pukul 20.00 Wita korban meninggalkan kamar rumah Tahfiz untuk pergi pada perayaan maulid di Masjid Manunggal, Jalan Pemuda,” kata Riswandi.

Kemudian, saat pulang ke kamarnya, korban terkejut melihat tas tempat menyimpan laptop miliknya sudah berubah posisi.

“Setelah itu korban membuka tasnya, dan laptop milik korban yang sebelumnya ia simpan di dalam tas tersebut sudah tidak ada atau hilang,” jelasnya.

Menindaklanjuti atas kejadian tersebut, pihak kepolisian akhirnya berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa laptop merek Asus berwarna abu-abu.

“Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Kolaka guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tutur Riswandi.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e subs Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Penulis
Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: