Pemuda di Konawe Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Adiknya

Konawe – Pemuda berinisial AP (24), warga Desa Barowila, Kecamatan Tongauna Utara, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi usai mencuri motor adiknya sendiri. AP ditangkap di Kelurahan Anese, Kecamatan Andoolo Barat, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Rabu (27/8/2025) malam.
“Terduga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Konawe untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Taufik Hidayat, Sabtu (30/8).
Taufik menjelaskan penangkapan dilakukan setelah AP dilaporkan mencuri sepeda motor di Desa Barowila, Selasa (26/8) lalu. Saat penangkapan, polisi berhasil menemukan satu unit sepeda motor Yamaha Mio 125 yang diduga hasil curian.
Barang bukti ditemukan di Kelurahan Bekinggasi, Kecamatan Andoolo. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, AP bersama barang bukti langsung dibawa ke Polres Konawe. Kepada polisi, AP mengaku mencuri motor milik adiknya sendiri berinisial DN.
Aksi itu dilakukan, karena AP membutuhkan uang menebus ponselnya yang digadai sebesar Rp500 ribu dan membeli narkotika jenis sabu-sabu. Saat ini, AP beserta barang bukti masih ditahan di Polres Konawe. Penyidik Satreskrim terus melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam kasus itu.
“Motornya digadai untuk ambil handphone yang digadai Rp500 ribu,” pungkasnya.





