Pemuda Muna Ditangkap Polisi atas Kepemilikan Sabu-Sabu 12,30 Gram

Muna – Pemuda berinisial SR (21), warga Kelurahan Watonea, Kecamatan Katobu Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. Dari tangan SR, polisi menyita sabu-sabu seberat 12,30 gram.
Penangkapan dilakukan di Desa Lasalepa, Kecamatan Lasalepa, Selasa (24/2/2026) malam, sekira pukul 21.00 Wita. Penangkapan bermula setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang melihat SR melakukan transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Muna langsung melakukan pengamatan.
“Laporan diterima sekitar pukul 20.00 Wita. Tim langsung melakukan pengamatan di lokasi,” kata Kasi Humas Polres Muna, Iptu Muhammad Jufri, melalui keterangan resminya, Kamis (26/2).
Setelah melakukan penyelidikan di lokasi, polisi langsung mendatangi SR yang sedang berada di perumahan BTN Griya Lasalepa. Jufri menyebut polisi menemukan barang bukti 32 saset sabu-sabu telah siap diedarkan saat penggerebekan.
“Tim melakukan penggeledahan disaksikan masyarakat setempat dan menemukan sebanyak 32 saset narkotika dengan berat bruto 12.30 gram. Kini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Muna untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, SR akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 114 ayat (2) dikenakan, karena pelaku diduga memiliki narkotika golongan 1 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 hingga 20 tahun penjara. Sementara Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP mengatur tindak pidana terkait penyalahgunaan narkotika dengan ancaman pidana penjara 5 sampai 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta sampai paling banyak Rp2 miliar.





