Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang, Bapenda Sultra: Sampai 31 Januari 2022

Sulawesi Tenggara – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara (Sultra) memutuskan untuk memperpanjang masa keringanan sanksi administrasi dan pemutihan pajak kendaraan bagi masyarakat hingga 31 Januari 2022 mendatang.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pajak Bapenda Sultra, La Ode Mahbud saat dihubungi oleh Jurnalis Kendariinfo, Jumat (7/1/2022).
“Iya, (diperpanjang) sampai 31 Januari 2022,” kata Mahbud.

Sebelumnya berdasarkan Keputusan Gubernur Sultra Nomor 614 Tahun 2021 yang mengatur tentang kebijakan pemutihan pajak ini memberi tenggat waktu dari 29 November hingga 31 Desember 2021.
Namun aturan tersebut telah diubah dan diperpanjang melalui Keputusan Gubernur Sultra Nomor 733 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Waktu Pemberian Keringanan/Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor dan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor.
Dalam keputusan yang tertanda Gubernur Sultra, Ali Mazi, Jumat (31/12/2021) lalu tersebut menimbang alasan animo masyarakat yang tinggi jadi alasan perpanjangan ini.
“Bahwa untuk tertib administrasi kepemilikan dan penguasaan kendaraan bermotor, masih tingginya animo masyarakat terhadap relaksasi pajak daerah dan meringankan beban masyarakat terhadap kewajiban kendaraan bermotor, perlu dilakukan perpanjangan waktu pemberian keringanan/pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor dan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor,” bunyi surat keputusan tersebut.
Selain itu, perpanjangan ini juga dipertimbangkan karena keadaan Pandemi Covid-19 dan dinilai bisa membantu mengurangi beban yang dirasakan oleh masyarakat.





