Penahanan Vokalis Band Tersangka Pencabulan Anak di Kendari Ditangguhkan, Keluarga Korban Resah
Kendari – AYP (42), vokalis salah satu band ternama di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak tirinya, kini tidak lagi menjalani penahanan setelah status penahanannya ditangguhkan.
Keputusan tersebut membuat keluarga korban merasa resah. Mereka mengaku khawatir terhadap keamanan keluarga selama proses hukum kasus itu masih berjalan.
Keluarga korban berinisial B mengatakan, pihaknya mempertanyakan keputusan penangguhan penahanan tersebut lantaran seluruh bukti terkait kasus itu sebelumnya telah diserahkan untuk kepentingan penyidikan.
“Kami sudah memberikan semua bukti yang diperlukan. Karena itu kami heran, kenapa prosesnya lama dan pelaku justru ditangguhkan (dibebaskan dari tahanan),” kata B, Senin (29/6/2026).
Menurut B, penangguhan penahanan terhadap tersangka membuat keluarganya kini merasa tidak aman. “Kami merasa tidak nyaman, selalu waswas, dan merasa terancam. Kami takut kalau suatu saat pelaku datang atau melakukan sesuatu yang membahayakan kami,” ungkapnya.
Ia juga menyebut korban yang masih berusia 11 tahun mengalami trauma psikologis akibat dugaan perbuatan yang dialaminya. “Korban kondisinya saat ini depresi berat akibat perbuatan pelaku,” jelasnya.
Kasus tersebut bermula setelah ibu korban berinisial IN (33) melaporkan AYP atas dugaan pencabulan yang disebut telah terjadi sejak 2024 hingga 2026.
Setelah menerima laporan, Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari mengamankan AYP di sebuah rumah indekos di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Senin (1/6) malam, untuk menjalani proses hukum.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau mengatakan, penangguhan penahanan dilakukan setelah adanya permohonan dari kuasa hukum tersangka dan mempertimbangkan kondisi kesehatan AYP.
“Iya. Selama di rutan sel sakit (AYP), dan ada sakitnya tahanan yang bersangkutan. Pihak pengacara mengajukan permohonan penangguhan, hasil gelar perkara disetujui,” kata dia saat dikonfirmasi Kendariinfo, Senin (29/6) malam.
