Penangkapan 2 Pelaku Curanmor di Kendari, 1 Maling Ingin Punya Motor
Kendari – Satreskrim Polres Kendari berhasil meringkus dua remaja pelaku pencurian motor (curanmor) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial SS (18) dan F (16), Sabtu (14/8/2021).
“Kedua pelaku ditangkap oleh Polres Muna saat berusaha melarikan diri di wilayah Kabupaten Muna,” ujar Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto dalam konferensi pers pengungkapan pelaku, Senin (16/8).
Didik menjelaskan, kedua remaja ini melancarkan aksinya di dua lokasi yakni Kampung Salo dan Kecamatan Poasia. Saat melakukan curanmor, pelaku terlebih dulu memantau calon korbannya. Jika merasa kondisi sudah aman, barulah kedua maling ini beraksi.
“Cara pelaku mengambil motor korbannya dengan membuka kap samping motor, kemudian mengutak-atik agar motor bisa dinyalakan tanpa menggunakan kunci,” terangnya.
Dari kedua tersangka, berhasil diamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor hasil curian pada Februari 2021 yang rencananya akan dijual. Salah seorang pelaku yakni F merupakan residivis (pernah dihukum untuk kejahatan yang sama). Sedangkan SS baru pertama kali.
SS mengaku, dirinya melakukan pencurian tersebut karena ingin memiliki motor pribadi, karena selama ini ia hanya menggunakan motor orang tuanya.
“Saya dijanji akan diberikan motor kalau membantunya,” tutupnya.