Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Pencabulan 2 Anak Gadis di Kendari, Polisi: 1 Korban Disetubuhi 4 Kali

Pencabulan 2 Anak Gadis di Kendari, Polisi: 1 Korban Disetubuhi 4 Kali
Ilustrasi pencabulan. Desain: Hikuza/Kendariinfo.

Kendari – Dua anak perempuan di Kota Kendari menjadi korban pemuasan nafsu berahi oleh dua orang pria dewasa, setelah dilaporkan hilang oleh orang tuanya.

Dari Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna, kedua korban tersebut adalah SA yang masih berusia 13 tahun, dan AD berusia 16 tahun. Sedangkan kedua pelaku pencabulan itu, adalah O dan FL.

Kedua pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda. Pelaku O diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kendari pada Selasa (15/6/2021) malam, di Jalan Supu Yusuf, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia.

Penunjukkan barang bukti pelaku pencabulan terhadap dua anak di bawah umur oleh Kasat Reskrim Polres Kendari.
Penunjukkan barang bukti pelaku pencabulan terhadap dua anak di bawah umur oleh Kasat Reskrim Polres Kendari. Foto: Istimewa.

Sedangkan FL berhasil diamankan di Jalan Bunggasi, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia.

“Salah satu orang tua korban, AD, melapor bahwa anaknya sudah beberapa hari tidak pulang ke rumah,” terang Gede.

“Dari laporan tersebut, kami pun melakukan pencarian dan berhasil menemukan keberadaan korban,” tambahnya.

Diketahui, aksi bejat kedua pelaku itu dilakukan di salah satu penginapan di Kota Kendari.

“AD disetubuhi O sebanyak empat kali, sementara SA disetubuhi FL sekali, ungkapnya.

Tidak hanya menahan pelaku, polisi juga mendapatkan barang bukti, yang di antaranya seragam sekolah, korset, serta pakaian dalam milik korban.

Baca Juga:  KSAD Ajak Masyarakat Kembangkan 4 Sektor Unggulan Penopang Ekonomi di Sultra

“Pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Gede.

Laporan: Fera

Penulis
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten