Pencabulan di Abeli, Polisi: Pelaku Mengancam Akan Bunuh Korban Jika Tidak Mau

Kendari – Polisi Resor (Polres) Kendari berhasil menangkap S (40) ayah tiri di Abeli yang tega mencabuli anak tirinya A (12) hingga hamil 7 bulan.
Penangkapan itu dilakukan oleh tim Buser 77 Polres Kendari yang bekerja sama dengan Polres Luwu Timur, di Kota Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Selasa (13/4/2021) lalu.
“S sudah kami tetapkan sebagi tersangka. Sedangkan sang istri masih kami lakukan pemeriksaan sebagai saksi,” ujar Kapolres Kendari, Didik Erfianto dalam konferensi pers di Polres Kendari, Jumat (16/4/2021).

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia melakukan aksi bejat tersebut sejak Juni 2020 hingga April 2021.
“Pelaku menyetubuhi korban di dalam kamar rumahnya dengan cara menyuruh korban masuk ke kamar lalu mengancam akan membunuhnya jika tidak mau memuaskan nafsu birahinya,” jelasnya.
“Takut dengan ancaman itu, korban pun menuruti permintaan pelaku. Si pelaku langsung membuka pakaian korban dan langsung menodai anak tirinya yang baru saja duduk di bangku SMP itu,” tambahnya.
Aksi biadab itu dilakukan berkali-kali hingga korban hamil. Kejadian tersebut diketahui oleh sang ibu. Parahnya si ibu yang harusnya menjadi pelindung dan penguat korban, malah kabur bersama pelaku.
Rupanya pelaku sebelumnya juga pernah mendekam di jeruji besi atas kasus penganiayaan pada tahun 2000 silam.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara.





